Gambar Ilustrasi
Lampung Selatan ,Reformasiaktual.com- “Penggunaan dana Bos tidak boleh keluar dari regulasi peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada, sesuai dengan Permendigbud no. 6 tahun 2021. Diluar dari pada yang diatur dalam aturan tersebut berarti pelanggaran.
Jadi bila ada temuan silakan pihak media maupun LSM melapor ke Inspektorat disertai data-data yang lengkap, nanti kita akan tindak lanjuti”
Hal tersebut disampaikan Dyan Kariko S.Sos sekretaris Inspektorat Lampung Selatan diruang kerjanya kamis, (17-02-2022) kepada awak media ketika diminta tanggapan terkait pemberitaan Imam Nur Fajri S.Pd, (K3S kecamatan Ketibung ).
Sebelum nya beberapa media online memberitakan dugaan Imam Nur Fajri selaku K3S ketibung mengkoordinir pungutan sejumlah uang dari semua kepala sekolah SD yang di Kecamatan Ketibung yang diperkirakan Rp1.700,- sampai dengan Rp 2.000,- pertermin dana Bos cair persiswa dari setiap sekolah.
Menurut keterangan beberapa pihak, dana yang diduga dikumpulkan oleh Imam tersebut digunakan untuk kepentingan kantor Korwil, kegiatan pramuka, kegiatan k3S , operasional K3S.
Diketahui jumlah siswa SD di Kecamatan Ketibung diperkirakan lebih dari enam ribu siswa.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Imam Nur Fajri S.Pd.
(Tabrani)