Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Meringkus Pencuri Dari Nyanyian Penadah Yang Lebih Dulu Diamankan

TNI/Polri798 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI -Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tersangka penadah barang hasil tindak pidana pencurian atas nama A S alias T, Lk, 26 thn, Jln Rambutan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Rabu ( 16/02/2022 ) pukul 17:30 Wib

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas.

“Ya, Kata Triyadi,”
Tersangka sudah diamankan dan Sedang menjalani Proses di Kantor Sat Reskrim.

Tersangka tersebut diamankan di Jalan Sipori pori Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berdasarkan Laporan Lam Ai Nie, Pr, 62 thn, Irt, Jln SM Raja Kota Tanjung Balai pada tanggal 8 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjung Balai yaitu Orang Tua Korban An. Jefry Yos Gany yang mengalami tindak Pidana Pencurian pada hari kamis tanggal 4 Februari 2021 Pukul 05:45 Wib.

Keterangan korban kepada Ibunya mengatakan dia ditabrak oleh pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan kemudian ketika sikorban jatuh, selanjutnya tersangka mengambil Hp miliknya, sehingga pelapor Lam Ai Nie keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai. Ucap Triyadi.

Selanjutnya, Kata Triyadi, “Dari hasil pemeriksan tersangka A S alias T diketahui bahwa tersangka yang melakukan pencurian adalah bernama R R P alias N, Lk, 29 thn, Jalan Rambutan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.”

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti sehingga keberadaan tersangkapun telah diketahui, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, S.H bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozy S.Trk pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 Pukul 22.00 Wib langsung bergerak berangkat menuju tempat persembunyian tersangka R R P alias N di Pulau Harapan Teluk Binjai Kec Kualuh Hilir Kab Labuhan Batu Utara dengan Perjalanan 7 Jam dari Kota Tanjung Balai dan tersangka berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 05:00 Wib dan langsung membawanya ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses secara hukum.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam Ungkap Kasus ini yaitu berupa 1(satu) buah HP OPPO Warna Hitam Milik korban Jefry Yos Gany.

Terhadap tersangka R R P alias N dipersangkakan pada Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana dan kepada tersangka A S alias T di Persangkakan pada Pasal  480 ke 1e KUHPidana. Tandas Triyadi sebagaimana disampaikan Kasi Humas

S T H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *