Reformasiaktual.com//KAB.BANDUNG-Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mendukung penuh Polresta Bandung Polda Jabar dalam upaya pemberantasan narkoba, menurutnya pengungkapan kasus narkoba merupakan bukti komitmen Polresta Bandung Polda Jabar dalam memberantas narkoba.
“Mengingat betapa berbahayanya narkoba terhadap generasi muda, maka saya sangat mendukung komitmen tegas Polresta Bandung Polda Jabar dalam menggagalkan berbagai upaya penyebaran barang haram tersebut.” ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Ada pun selama dua minggu ini Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar telah mengungkap tiga belas laporan polisi di 13 TKP yang berbeda-beda dengan jumlah total tersangka sebanyak 14 orang.
“Pengungkapan kasus Narkotika ini terungkap dalam kurun waktu dua minggu,”kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin,(21/2/2022).
Ia menambahkan, latar belakang ke 14 tersangka tersebut adalah pegawai swasta, karyawan dan buruh. Dengan rata-rata usia kisaran mulai dari usia 21 tahun sampai 53 tahun.
“Rata – rata pelaku ini adalah pekerja swasta, karyawan dan buruh,”ujarnya.
Modus para tersangka adalah berkomunikasi melalui medsos kemudian bertransaksi dan akan menjual kepada orang lain serta mengkonsumsi untuk dirinya sendiri.
“Informasi dari para tersangka itu bervariasi tergantung permintaan, ada yang konsumennya ditingkat swasta atau buruh,”kata Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus tersebut Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 53,81 gram, narkotika jenis ganja sebesar 27,42 gram, tembakau sintetis sebesar 106,26 gram dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika golongan 1 dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Eri