Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI -Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama TMS, lk, 43 thn, wiraswasta, Jln Asahan lk IV Kel Indra sakti Kec Tanjung Balai selatan Kota Tanjung Balai dalam kasus Tindak Pidana Perjudian, Sabtu ( 19/02/2022 ) pukul 16:00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka TMS di benarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, Selasa (22/02/2022 ) sebagaimana yang di sampaikan melalui Kasi Humas.
Kata Triyadi, tersangka TMS ditangkap Pada hari Sabtu Tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib, dalam kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel dan tersangka ditangkap dari dalam Warung Kopi Miliknya yang terletak di Jalan Asahan Lk IV Kelurahan Indra Sakti Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Lanjut kata Triyadi, dari penangkapan terhadap tersangka TMS turut di sita barang bukti berupa : 1(satu) buah kaleng rokok Surya yg berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka angka.
– 1(satu) pasang kertas kupon dengan tulisan 19×50 dan dibawahnya lagi tulisan angka 19.
– 1(satu) unit handphone merk Oppo type Reno 4 pro warna
– 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka ” 5590×2, 5950×2, 50×3, 90×3,”
– 2(dua) lembar uang pecahan Rp. 5000,-
– 3 ( tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-
Keterangkan Kapolres Tanjung Balai bahwa penangkapan terhadap tersangka awalnya dari informasi masyarakat pada hari sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib tentang adanya permainan judi jenis togel disebuah warung di Sekitar Jln Asahan lk IV Kel Indra Sakti Kec. Tanjung Balai selatan Kota Tanjung Balai.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA DJH MANULLANG dan Kanit IDIK 2 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA MUHAMMAD REZA FAHRURROZY, S.Trk, dan melakukan penyelidikan bergerak menuju tempat yang di maksud dan sekira pkl 16.30 Wib tim sampai lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi yang diinformasikan team langsung mengamankan seorang laki laki yang bernama TMS sebagai pemilik warung dan saat itu team menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka angka, saat itu juga ditemukan 1(satu) pasang kertas kupon bertuliskan angka, dan beberapa menit kemudian datang seorang laki laki mengaku bernama NS dari dirinya ditemukan 1 potong kertas bertuliskan angka angka yang disertai dengan uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar, tidak lama kemudian datang lagi seorang laki laki mengaku bernama FEN darinya juga ditemukan 3 lembar uang pecahan Rp. 2.000,- oleh kedua orang itu mengaku berkunjung kewarung milik TMS bertujuan untuk memesan/membeli angka togel, atas peristiwa tsb team langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan kemudian membawanya ke Kantor Polres Tanjung Balai guna di proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana, Terang Kapolres Tanjung Balai (humas).
S T H