Preman Kampung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita Hingga Luka dan Memar

Hukrim252 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com– Terindikasi adanya tindak Penganiyaan yang dilakukan diduga pelaku berinisial AG (L) terhadap Korban LD (P) di Jalan Lintas Barat tepatnya disalah satu warung Pekon Negara Batin, Minggu (05/05/2024).
Menyebabkan Korban Luka Memar pada bagian Pipi Kanan serta luka di bagian Bibir Korban.

Adapun Kronologi tersebut disampaikan langsung oleh Korban dan didampingi Saksi DN. Kejadian tersebut bermula saat LD yang meminta DN mengantarkan dirinya dari arah Sukaraja ke Kotaagung dengan tujuan untuk membeli bakso. Namun sebelum sampai ketujuan tepatnya di lokasi kejadian di salah satu warung Pekon Negara Batin, Korban dan saksi di hadang oleh AG bersama rekannya SM untuk berhenti sejenak, sesampainya di warung LD dan DN duduk di Kursi kayu yang tersedia didalam warung tersebut.

“Saat itu SM bertanya kepada saya untuk menyelesaikan masalah dan jangan main kasar, lalu AG mendekati saya dan langsung menarii jilbab kearah belakang sampai terbuka. Setelah itu AG langsung memukul Pipi sebelah kanan dan Bibir saya sampai terluka, kemudian menarik baju sampai kancing baju saya terlepas dan robek, Sesudah itu pemilik warung setempat menegur agar tidak melakukan kekerasan di warungnya,”ujar LD memberikan keterangan.

Atas kejadian itu, LD melaporkan ke Polsek Kotaagung atas tindakan Penganiayaan tersebut dengan Nomor Tanda Bukti Lapor, TBL/B-68/V/2024/SPKT SEK KOTA/RES TGMS/POLDA.

Kemudian setelah terjadinya kejadian tersebut, LD meminta kuasa dengan M Darwin selaku Ketua GWI DPC Tanggamus untuk mengawa kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

Dikesempatan berbeda, Darwin menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut pelaku diduga telah melakukan Kekerasan terhadap Perempuan dimana Negara Republik Indonesia memiliki Hukum Hak Asasi Manusia.

“Kami akan mengawal kejadian ini sampai ke Proses Hukum, dan menurut saya kejadian ini sangat memalukan apabila hukum tidak berjalan. Sementara Korban sudah mengalami luka pada bagian tubuhnya dan mengalami trauma berat. Akibatnya jika tidak di proses secara hukum suatu saat nanti akan ada kejadian yang sama, dan kejadian itu jangan sampai terjadi kedua kali di Bumi Begawi jejama ini,”tegas Darwin Selasa (21/05/2024) di Ruangannya.

Sampai berita ini diterbitkan, Pelaku serta penegak hukum Tanggamus belum di konfirmasi untuk menindaklanjuti perkara tersebut. ( * )