Reformasiaktual.com //TEBO – Di pimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Kantor Sat Pol PP Tebo, Defriyanto didampingi Lurah Wirotho Agung Bambang Irwanto,pada selasa 28/05/2025,memberikan sosialisasi dan bisa di katakan adalah bentuk teguran kepada Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berada di ruas jalur 2 dan kawasan pasar sarinah tepatnya di Kecamatan Rimbo Bujang.
Defriyanto mengatakan di dalam sosialisasinya tersebut,menghimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan ataupun di Trotoar merupakan suatu tindakan yang melanggar Perda Tebo Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum pasal 4 dan 7.
Berdasarkan pantauan kita, masih banyak para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berada dikawasan Kecamatan Rimbo Bujang berjualan di Trotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu ketertiban umum,” ungkap Defriyanto kepada media reformasi akttual.com.
Trotoar dan bahu jalan sesuai Perda digunakan untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor, tidak untuk berjualan, Untuk itu, teguran pertama ini diharapkan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak melaksanakan aktifitas atau berjualan di Trotoar dan di sepanjang jalan.
Apabila Pedagang Kaki Lima( PKL ) masih tetap berjualan atau membandel, maka Sat Pol PP Tebo akan bertindak tegas dengan terpaksa membongkar dan memindahkan Gerobak ataupun tempat jualannya yang berada di ruas-ruas jalan tersebut,” ucap Kabag Humas Pemda Tebo ini.
Pedagang Kaki Lima ( PKL )yang mendapatkan peringatan atau teguran ini tambahnya, adalah yang berada atau membuka lapak dagangannya di sepanjang ruas jalur dua ataupun di trotoar dan kawasan Pasar Sarinah,Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
(Supriyadi RA Tebo)