Pansus DPRD dan Pemkab Purwakarta Awali Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

Politik230 Dilihat

Reformasiaktual.com//PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai mengawali rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purwakarta tahun 2025 – 2049 setelah DPRD dan Pemkab Purwakarta mencapai kesepakatan pada rapat Paripurna Tingkat I yang dilaksanakan pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, agar Raperda RPJPD usulan Pemerintah Daerah itu dilanjutkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Purwakarta. 

Rapat perdana anggota Pansus DPRD Purwakarta dalam rangka pembahasan Raperda RPJPD tersebut dilaksanakan di ruang rapat Gabungan gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda bersama mitra kerjanya dari Pemkab Purwakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Rapat hari itu dipimpin Ketua Pansus Reperda RPJPD, Fitri Maryani (F. Gerindra) dan dihadiri anggota Pansus Dedi Juhari (F.PKS), Ir. H. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi alias bang Jimmy (F. Gerindra) dan Agus Sugianto (PAN).

Dari Pemkab Purwakarta hadir Kepala Bapelitbangda Hj. Nina Herlina beserta Sekbannya Edi Sukandar dan jajaran. Kabag Humum Setda Suntama beserta jajarannya.

Pada rapat perdana Pansus DPRD dan Pemda Purwakarta membahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 – 2045 baru pada tahap pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda dan saran serta masukan dari Bagian Hukum Setda Purwakarta juga masukan masukan apa saja yang urgen sebagai pedoman arah kebijakan para pimpinan daerah Kabupaten Purwakarta yang akan memimpin di priode 2025 – 2045.

“Setelah mendengar pemaparan dari ibu Kepala Bapelitbangda dan saran yang dikemukakan oleh Kabag Hukum Setda, maka kita sepakati pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta ini kita bahas BAB dan Pasal-pasal yang urgen saja dulu, misalnya tentang 7 isu strategis dan lokal wisdom, mengingat tugas yang diberikan oleh pimpinan dewan kepada Pansus bisa diselasaikan dan di Paripurnakan pada bulan Juli 2024. Namun demikian produk hukum ini harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi untuk mencapai Purwakarta Maju, Mandiri dan Unggul,”demikian disampaikan Ketua Pansus yang memimpin rapat, Fitri Maryani. (Humas Setwan)