Reformasiaktual.com//Bengkulu- Di tahun 2024 setiap Sekolah SD,SMP sudah melaksanakan ujian hakir siswa-siswi dan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi akan segera dibuka mulai Juni hingga Juli. Di tahun ini, terdapat perbedaan aturan mengenai jalur zonasi untuk SD, SMP.
Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Diknas Kota Bengkulu akan memulai mengumumkan kesetiap SD, SMP dalam jarak rumah jalur zonasi PPDB 2024.
Media reformasiaktual.com menemui sekretaris Diknas Kota Bengkulu Ilham Putra.SH untuk konfirmasi tentang Zonasi PPDB 2024 dan di jelaskan, terimaksih hadir nya pers reformasiaktual di ruang kerja saya, ini perlu di ketahui di setiap sekolah SD,SMP tentang wilayah zonasi PPDB dan untuk masyarakat kota Bengkulu dan juga diknas kota bengkulu sesuai dengan keputusan sekretaris jenderal kemendilbud Ristek RI nomor:47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021,” ucap sekretaris diknas kota bengkulu
“Perlu diketahui, jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan berdasar rumah ke sekolah sesuai domisili. Domisili ini ditentukan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB,” jelas sekretaris Diknas kota Bengkulu
Lanjut di sampaikan Sekretaris Diknas Ilham Putra.SH, Dalam PPDB 2024 jalur zonasi, terdapat ketentuan khusus untuk perhitungan jarak dari rumah ke sekolah. Jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka sekarang penentuan zona dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan/desa,” ungkap nya
Mengacu pada beleid terbaru, penetapan wilayah zonasi dalam PPDB 2024 dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan hal-hal mulai dari sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah. Namun, secara garis besar perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut: Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD, Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan urutan prioritas tertentu. Kriteria tersebut meliputi usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota,” tutur sekretaris
“Hal juga untuk semua masyarakat Kota Bengkulu untuk di ketahui, Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP,seleksi Jalur Zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan dilakukan dengan memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, Jika sejumlah calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal yang sama dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir dilakukan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua, sesuai dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan nanti untuk lebih lanjut kami Diknas Kota Bengkulu memberitaukan kesetiap Kepala Sekolah SD, SMP yang di Kota Bengkulu,” tutup Sekretaris Diknas Kota Bengkulu Ilham Putra.SH. (5/6/2024)
(Aidil)