Tanggamus,Reformasiaktual.com- Polres Tanggamus Sosialisasikan Sistem Peradilan Pidana Anak di Ballroom Hotel Royal Kecamatan Gisting, Rabu 12 Mei 2024. Kegiatan dibuka Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi.
Hadir dalam kegiatan tersebut LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, SH. MH., Ahli Pidana UBL, Assoc Prof. DR Bambang Hartono, SH. M.Hum (Cand), Bapas Pringsewu Adhika Yovaladi Salas, STr. Pas, perwakilan Kejaksaan Tanggamus, Perwakilan Kabag Hukum, Kadis Sosial, Direktur RSUD Batin Mangunang.
Selain itu, Kasat Reskrim serta jajarannya, para Camat, Ketua Apdesi dan DPK Apdesi, Ketua Yayasan LKS Alamanda Tanggamus, LBH Cahaya Keadilan, Kepala SLBN, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Sekolah dan perwakilan pelajar.
Kapolres AKBP Rinaldo Aser mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan berangkat dari keprihatinan Kapolres Tanggamus yang melihat dari kejadian sejak bulan Januari 2024, sampai dengan Mei 2024, yang berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum sudah ada 24 anak yang kasusnya sudah naik sidik atau P21, belum lagi yang masih sedang dalam berproses.
Kapolres menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman bersama mengenai sistem peradilan anak, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Anak-anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi dan kita jaga,” tegasnya.
AKBP Rinaldo Aser menyebut, dalam proses pidana anak, anak-anak tersebut juga membutuhkan pendekatan khusus yang berbeda dengan orang dewasa mengingat anak-anak ini masih dalam tahap perkembangan fisik dan mental.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Rinaldo Aser berharap, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, wawasan yang komprehensif mengenai aspek di dalam sistem peradilan pidana anak termasuk peran serta keluarga, masyarakat dan lembaga terkait lainnya di dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dengan begitu, melalui kegiatan ini, semoga kita meningkatkan sinergitas dan kerjasama khususnya dalam pengawasan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Semoga kegiatan ini juga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama dalam mencegah anak-anak kita, jangan sampai terlibat dengan tindak pidana,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini juga diisi materi oleh Ahli Pidana UBL, Assoc Prof. DR Bambang Hartono, SH. M.Hum (Cand) yang membawakan materi Sistem Peradilan Anak. Bapas Pringsewu Adhika Yovaladi Salas, STr. Pas dan Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, SH. MH membawakan materi SPPA. (* )