PADANG LAWAS UTARA – Sebagai bentuk keseriusan menangani perkara narkotika, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali limpahkan 2 tersangka kasus kepemilikan sabu, Kamis (20/06/2024) siang.
Kedua tersangka berinisial, DS dan RMS ini, dilimpahkan Sat Resnarkoba Polres Tapsel berikut berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta). Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersebut.
“Dengan lengkapnya berkas perkara (P21) atas kasus kepemilikan sabu tersebut, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH.
“Dengan demikian, maka berakhirlah tugas Penyidik dalam hal penyidikan atas kasus kepemilikan sabu terhadap kedua tersebut. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU guna proses persidangan kedua tersangka,” tambah Kasat.
Kasat mengatakan, bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus narkotika, tidak hanya ke tahap penindakan saja. Guna memberikan efek jera, pihaknya akan bekerja serius, untuk melanjut perkara hingga ke Kejaksaan.
“Ini bentuk transparansi sekaligus keseriusan Polri, khususnya Polres Tapsel dalam menangani perkara narkotika. Semoga, ini menjadi efek jera bagi para tersangka, untuk tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari,” tutup Kasat.
Aks