Reformasiaktual.com //Muaro Jambi – Akses jalan masyarakat di Desa Suko Awin Jaya KM 68, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi ditanami bonggol sawit. Hal ini berakibat terganggunya akses masyarakat maupun perkebunan di sana.
Di lansir dari laman media kalangjambi.pikiran rkyat.com hal ini buntut adanya gugatan dari Akhmad Syaprudin, yang menggugat jalan yang bertahun-tahun dilewati masyarakat itu sebagai tanah kepemilikannya.
Namun, saat ini diketahui kasus tersebut tengah dalam tahap peninjauan kembali oleh pihak tergugat yang diajukan pada 12 Juni 2024.
Penanaman bonggol sawit di tengah jalan itu dilakukan sejak (Rabu/19/6/2024) sore. Saat itu, pekerja dari salah satu kebun yang terdampak ini tidak bisa lewat karena terhalang bonggol sawit tersebut,
“Kemarin jam 3 sore ada warga yang menami sawit yang cukup besar. Saat itu mobil TBS kita mau keluar mengantar sawit karena terhalang jadi info ke kita,” kata Candra Butar-butar dari pekerja kebun.
Pada hari ini warga juga melakukan protes agar permasalahan itu cepat selesai.Karena menurut warga, jalan itu merupakan jalan umum. Setidaknya ada dua pemilik kebun sawit yang terganggu
“Setahu kita ini jalan umum, siapa pun masyarakat lewat dan masyarakat maupun pekerja dari kebun ,”
ujarnya.
Dampak yang pasti kegiatan kebun kita sampai nggak berani panen, nggak ada kegiatan,rugi kita jadinya. Biasanya sehari bisa 12-13 ton,” pungkasnya lagi
Sementara itu, Arnold warga Desa Suko Awin mengatakan selain akses perkebunan, akses masyarakat umum juga terganggu akibat ditutupnya jalan itu, “Dampaknya banyak masyarakat tidak bisa kirim buah hal ini juga menggangu akses anak sekolah untuk di luar aktivitas perkebunan,” ujarnya.
Diharapkan pihak Desa dan Kepolisian bisa berkomunikasi dengan baik agar cepat selesai. Agar masyarakat kita tidak terganggu bagi yang bergantung perkebunan,” sambungnya.
Warga berharap tindakan semena-mena ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena sudah sangat merugikan masyarakat dalam beraktivitas dan berkebun.
Sementara itu, Sekretaris Desa Suko Awin Jaya Lukman Hakim mengatakan bahwa jalan itu diketahui sudah bertahun-tahun menjadi jalan umum warga. Dirinya sangat menyayangkan adanya penutupan jalan dari pihak penggugat tersebut,
“Untuk saat ini jalan itu memang akses utama masyarakat jalan desa, masyarakat sampai saat ini terganggu untuk mengantar produksi,”jelasnya
Pihak desa sebagai tergugat saat ini telah melakukan upaya peninjauan kembali,
“Untuk dari pihak Desa sudah melakukan peninjauan kembali pada 13 Juni 2024,”Jelasnya
Lukman mengatakan adanya aksi dari pihak Akhmad Syaprudin, saat ini warga menggunakan jalan alternatif. Namun membutuhkan waktu lama karena jalan tersebut memutar,
“Secara normalnya tidak terhenti, hanya terganggu karena akses alternatif membutuhkan waktu cukup lama karena memutar,kira-kira 5-10 kilometer,” pungkasnya
(Tim RA)