MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Agus Salim, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Hyatt Place Makassar tampil sebagai pembicara pada “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero) pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu.
GM PLN UID Sulselbar, Moch Andy Adchaninoerdin dalam sambutannya menyatakan,” Kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan pada hari ini, Selasa 25 Juni terselenggara atas kerjasama Kejati Sulsel dan PT PLN (Persero) sebagai upaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis dan serta mengedepankan azas tata kelola perusahaan yang baik terarah dan terukur yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran yang bertujuan untuk pengembangan dan kepentingan perusahaan.” ujarnya dihadapan Kajati, Agus Salim.
Kegiatan sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan bisa memberikan peningkatan pemehaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat dan pegawai dilingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.” kata Moch Andy diakhir sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Agus Salim, SH MH mengemukakan bahwa PT PLN (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Ketenagalistrikan untuk masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga BUMN dalam melaksanakan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi keuangannnya masuk dalam ruang lingkup keuangan negara seperti telah tertuang pada Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.” tandasnya.
Untuk itu lanjut Agus Salim, maka PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian saat pengambilan keputusan bisnis (business judgement rule). Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UU PT).” tambahnya.
Prinsip Business Judgement Rule seperti dimaksud dalam UU PT ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk bagi pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan bisnis karena keputusan bisa diambil dengan mengedepankan ” Asas Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan kejujuran untuk kepentingan perusahaan.” paparnya lagi.
Agus Salim bahkan lebih menekankan bahwa PT PLN Persero dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terlepas dengan proses pengadaan barang dan jasa. Olehnya itu maka Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus dan mesti memahami aspek managemen resiko pengadaan barang dan jasa di PT PLN (Persero) seraya meminta untuk tidak melupakan Pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/12/2019 mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Usaha Milik Negara yang sudah ditindaklanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) dengan Nomor : 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero).” kunci Agus Salim.
Acara seremoni Sosialisasi yang berlangsung sehari ini dilaksanakan PT PLN Persero yang dihadiri oleh General Manager (GM) PLN UID Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Moch Andy Adchaminoerdin, Plh, GM PLN UID Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM UID3B Sulawesi, Hendrik Maryono dan para Vice President.
Kemudian hadir pula Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun), Feri Tas, Kepala Tata Usaha dan Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit (PLN UID Sulselbar, PLN UID3B Sulawesi, PLN UID Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang serta seluruh Pegawai PLN Group. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)