Refomasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)- Desa Nagara Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur dalam anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dalam pelaksana pencairan Dana Desa sistem di Laksanakan di kabupaten Kaur hanya dua kali untuk pencairan Dana Desa dalam satu tahun, hal ini Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu sudah dua kali pencairan Dana Desa, anggaran Dana Desa yang bersumber Dana dari APBN hal ini Desa Nagarantai melaksanakan Budi daya ikan leleh di dekat Rumah Kades tersebut, hasil pantauan awak media sangat di sayangkan pembuatan Budi daya ikan Leleh yang menggunakan dana dari APBN tidak kelihatan papan plang nama anggaran Budi daya ikan lele tersebut, hal ini Kepala desa Naga Rantai di duga tidak trasparan hal mana yang di jelaskan UU No 14 tahun 2008 dan kepres no 80 tahun 2003.
Tokoh Pemuda Kabupaten Kaur Haryanto di saat di mintak tanggapan tentang UU no 14 tahun 2008 dan kepres no 80 tahun 2003 hal mana dugaan pembuatan Budi daya ikan lele di desa tersebut yang menggunakan angaran dana APBN, tidak kelihatan memasang Papan plang nama anggaran pembuatan Budi daya ikan leleh di desa naga rantai.
Haryanto Tokoh Pemuda kabupaten Kaur di saat di konfirmasi menjelaskan, menurut saya sangat berani Kepala desa naga rantai yang mana sebagai kuasa anggaran dana desa tersebut, jelas di dalam UU no 14 tahun 2008 dan kepres no 80 tahun 2003 yang mana kita harus patuh dengan hukum Republik indonesia,” ucap tokoh pemuda
“Dan kita patut curiga sama pak kades naga rantai jelas uang tersebut bukan milik pak kades dana tersebut milik negara alias milik masyarakat dan untuk di ketahui kita Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” jelas tokoh pemuda kaur
Lanjut jelas Tokoh Pemuda Masyarakat Kaur Haryanto, Kalau benar Kades tersebut tidak pasang plang nama proyek tersebut, berdasarkan yang tertera didalam UU no 14 tahum 2008 artinya tidak keterbukaan publik artinya kades suda bercana untuk melakukan korupsi dan pihak hukum untuk melakukan pengawasan dan untuk erban dari Opd Inspektiturat harus di awasi dan pihak hukum ada dugaan tela mencuba untuk korupsi yang mana dari kejelasan kades,” tegas tokoh pemuda
Di saat media reformasiaktual.com konfirmasi ke kepala desa Naga Rantai Sukmanadi mempertanyakan Papan Plang nama pembuatan budi daya ikan lele yang menggunakan dana APBN tidak memasang Papan Plang nama, Kepala Desa Naga Rantai Sukmanadi menjelaskan, Papan Plang nama pembuatan budidaya ikan lele, di saat titi Nol saja di pasang,” jelas Kades
“Saat ini tidak di kelihatan ada di belakang di simpan,” ungkap Kades.
Dalam keterangan Kepala Desa Naga Rantai jelas diduga suda bercana untuk melakukan korupsi berdasar UU 14 tahun 2008 dan kepres no 80 tahun 2003 merupakan peraturan hukum negara republik indonesia yang harus di patuhi Dan tunduk.( 2/7/2024)
(Aidil)