SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang di fasilitasi oleh Dinas Perhubungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang arah kebijakan transportasi kempang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rakor yang di pimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar itu dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (2/7/2024).
Hadir mengikuti rakor tersebut, Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan, Kapolres Kepulauan Meranti diwakili Kasat Polairud, Iptu Imbang Perdana, Komandan Pos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Komandan Koramil 02 Tebing Tinggi, Kapten Inf. Tarman Sugiyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Agusyanto Bakar, Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sutardi, Pejabat PT Asuransi Jasa Raharja Putera, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kadishub Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar menerangkan, rakor tersebut membahas regulasi operasional kempang (tanda kebangsaan kapal, izin trayek, dan tarif), kemudian faktor keselamatan, pembagian kewenangan, asuransi, dan kelayakan tempat singgah pelabuhan kempang.
Agusyanto menyebut, sebelumnya seluruh instansi terkait telah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan di lingkup Pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi dalam pembagian kewenangan dalam perumusan regulasi transportasi kempang.
Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap setidaknya 60 kempang, 28 rute, dan 49 titik singgah kempang yang beroperasi di seluruh wilayah kepulauan meranti.
“Perumusan regulasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jasa kempang serta menciptakan iklim usaha dan kondusif dan kompetitif bagi pengusaha kempang, disamping itu juga untuk mencari peluang bagi pendapatan asli daerah,” terang Agusyanto.
Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Capt Leonard Natal Siahaan, menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan mampu membagi ruang kewenangan penataan operasional kempang.
“Regulasi yang akan disusun diharapkan dapat membagi tugas, tentang kewenangan penataan operasional kempang. Sesuai instruksi dirjen perhubungan laut dan perhubungan darat beberapa waktu yang lalu, saat ini KSOP masih menunggu juknis untuk menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Febriyan menyebut persoalan kempang merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan. Dengan regulasi yang jelas, dapat menyelesaikan sekaligus semua yang persoalan yang ada.
“Karena kempang ini hanya ada di daerah Meranti, tentu harus dijelaskan secara menyeluruh di dalam sebuah regulasi. Regulasi tersebut akan mampu mengurai permasalahan yang ada, sehingga para pengusaha kempang dapat tunduk dibawah aturan yang dibuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Asmar memastikan Pemkab Kepulauan Meranti akan terus mendukung dan mendorong penataan operasional kempang.
“Saya minta dinas terkait jangan dipersulit soal perizinan, kalau bisa hari itu pengajuan hari itu juga harus selesai izinnya. Selain itu kami memberi ruang kepada Jasa Raharja, untuk mengkaji pengelolaan asurasi terhadap pengguna jasa kempang. Kepada TNI dan Polri, kami ucapkan terima kasih telah melakukan patroli selama ini, mudah-mudahan regulasi ini secepatnya dapat kita rampungkan, sehingga pembagian kewenangan penataan transportasi kempang di Kepulauan Meranti dapat lebih baik dan lebih tertib kedepannya,” harap H. Asmar. (Diskominfotik)
LAPORAN ( MONA)
EDITOR KARYONO .