Pembukaan Rakernis Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar dan Jajaran Tahun 2024

TNI/Polri269 Dilihat

Reformasiaktual.com//Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol. Drs.Budi Wasono S.I.K., M.H. membuka Rakernis Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar dan Jajaran tahun 2024 bertempat
di Aula Moeryono Mapolda Jabar, Kamis (4/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Auditor Itwasda TK III, Ka SPKT Polda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar atau yang mewakili serta para Ka SPKT Polda Jabar dan Jajaran.

Dalam amanat Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., M.M. yang dibacakan oleh Karo Ops Polda Jabar disampaikan bahwa diselenggarakannya kegiatan pembinaan fungsi ini, sebagai sarana evaluasi dan rencana program kegiatan serta sarana forum diskusi, penyampaian berbagai pendapat maupun saran yang bersifat konstruktif oleh jajaran SPKT Polda Jabar yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini agar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, baik di tingkat satker Polda Jabar, maupun Satwil Jajaran Polda Jabar.

Selain itu pula, kegiatan ini memiliki makna yang strategis bagi jajaran SPKT Polda Jabar dalam rangka meningkatkan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional guna memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat, khususnya dalam penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan dan pelayanan surat keterangan serta menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan Kepolisian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.

Hal ini, merupakan implementasi kebijakan program prioritas Kapolri, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Polri sehingga terwujud transpormasi Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).

“Oleh karena itu, pada kesempatan yang sangat baik ini, selaku pimpinan Polda Jabar mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta sekalian, loyalitas, dedikasi dan pengabdiannya, dalam pelaksanaan tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, guna menjadikan SPKT sebagai tempat perlindungan, pelayanan dan pengaduan yang humanis dan nyaman bagi masyarakat.” ujarnya.

Polri harus mampu beradaptasi dengan segala fenomena perubahan terhadap dinamika perkembangan globalisasi, dan demokratisasi, serta kemajuan teknologi informasi.

Penanganan tugas Kepolisian pada fungsi SPKT merupakan gerbang utama salah satu unsur pelaksana tugas pokok kepolisian, yaitu memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, meliputi penerimaan laporan, pengaduan, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui jaringan informasi teknologi secara cepat dan tepat dengan mengedepankan humanis, empati, obyektif, transparan dan akuntabel, serta melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.

Hal ini merupakan ujung tombak dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga Polri harus mampu beradaptasi dengan segala fenomena perubahan, maka diperlukan keseimbangan dan bahkan selangkah lebih maju, didalam menghadapi berbagai kejahatan berdimensi baru, yang menuntut Polri untuk semakin profesional dalam melaksanakan tugas kepolisian, sehingga dalam menyikapi tugas pokok dan peran fungsi SPKT maka setiap pelaporan, dan pengaduan dari kepentingan masyarakat harus senantiasa berkoordinasi dan
bekerjasama dengan piket fungsi lainnya didalam menentukan perkara serta pendistribusian penanganan perkara yang akan ditangani, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan prima dan integritas yang terbaik kepada masyarakat Jawa Barat.

Pada kegiatan Rakernis tersebut diberikan beberapa penekan oleh Pimpinan, yaitu jaga integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan, dimana integritas adalah modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

Tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas akan merusak citra institusi kita dan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Tingkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami berbagai undang-undang maupun peraturan lainnya, sehingga terwujudnya kesamaan persepsi didalam pelaksanaan tugas fungsi SPKT.

Bandung 4 Juli 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar