Sikapi Penganiayaan Berat Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Korban Percayakan Penanganan Pada Polres Sinjai

TNI/Polri812 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kab. Sinjai (Sulsel). Keluarga korban kasus penganiayaan berat menyebabkan meninggal dunia, Hari ini mendatangi pihak Polres Sinjai.

Diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp. Abustam, SH, MH bersama Kasi Humas, Akp. Fatahuddin B, SH. diruang Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Kedatangan pihak keluarga korban sebanyak empat orang bersama Camat Kajuara, Andi Muh. Guntur, S.IP., M.Si yang juga keluarga korban dalam rangka menanyakan perkembangan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama
lel. AMY (14) tahun, Alamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Yang terjadi pada hari Minggu lalu (27/02/2022) pukul 01.30 WITA, Di jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai menyampaikan kepada pihak keluarga korban terkait penanganan kasus.

“Saat ini telah diamankan tujuh orang terduga pelaku”, Ucapnya, Selasa Siang, (01/03/2022).

Selanjutnya, Pihak keluarga korban yang diwakili Camat Kajuara Kabupaten Bone, Andi Muh. Guntur, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa, Pihak keluarga sepakat kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, Kemudian, Adapun terkait isu isu yang berkembang diluar, Bahwa pihak keluarga korban akan melakukan tindakan main hakim sendiri adalah tidak benar adanya.

“Kasus ini sepenuhnya kami percayakan kepada Polres Sinjai dan mudah mudahan secepatnya dituntaskan, Kami percaya pada Polres Sinjai bahwa kasus ini akan dituntaskan dengan segera”, Harapnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas, Akp. Fatahuddin B, SH., Mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga korban, Atas kepercayaan terhadap Polres Sinjai.

“Kami imbau pihak keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Polres Sinjai, Kami mengharapkan pihak keluarga korban untuk menahan diri, Percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.

(PANJY ARDIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *