CIAMIS,- Salah seorang warga Parungsari, Kota Banjar, Jajang Rianto (35), melaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seseorang berinisial DS warga Ciamis ke Mako Polres Ciamis, Jum’at, (05/07/2024).
Diungkapkan Jajang, awal permasalahannya itu bermuara dari dugaan perselingkuhan atau hubungan asmara dengan istri sirinya bernama DA, yang memiliki bisnis material dan batu bata. Sedangkan DA, memiliki hubungan bisnis juga dengan istrinya untuk kebutuhan angkutan materialnya.
“Ketika itu saya ingin mengklarifikasi kebenaran informasi terhadap terduga DS, hingga di TKP yaitu daerah Bojongmengger, Desa Ciharalang, kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, ketika saya tengah berjalan bareng, DS memiting tubuh saya, hingga sempat adu tenaga, hingga saya terkena sikut DS,” ungkap Jajang.
Kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya langsung melakukan visum mandiri di RSUD Banjar, pada Jum’at, 5 Juli 2024, dimana hasil visum tersebut nantinya sebagai pelengkap bukti.
“Atas laporan yang saya buat ini, saya berharap melalui upaya hukum yang dilakukan ke Mako Polres Ciamis tersebut bisa direspon dan diberikan sanksi sesuai aturan yang sesuai dan berlaku, agar ada efek jera terhadap terduga pelaku DS,” pungkasnya.
Adanya laporan dari warga masyarakat Banjar terkait dugaan penganiayaan tersebut, pihak Polres Ciamis belum memberikan keterangan secara resmi permasalahan itu.
Sampai berita ditayangkan tim belum mengkonfirmasi pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
( kabiro Banjar )