MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Untuk memastikan seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bebas dari Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) maka pihaknya telah menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine bertempat di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar siang tadi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim, SH, MH telah memerintahkan seluruh pegawai untuk melakukan skrining narkoba atau tes urine.
Pada kesempatan itu, Agus Salim menegaskan bahwa skrining narkoba atau tes urine harus dilakukan guna untuk memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kejati Sulsel “bersinar” (bebas narkoba) sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor : 2 tahun 2020 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024 dan Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024 bertanggal 27 Juni 2024 dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.” ungkap Kajati yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Soetarmi, SH MH.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan bahwa “Kegiatan tes Narkoba ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan seluruh elemen, baik jaksa maupun pegawai dilingkungan Kejati Sulsel bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya.”
Pelaksanaan kegiatan Skrining narkoba atau tes urine ini dikerjasamakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.” ungkapnya melalui Siaran Pers bernomor : PR- 143/P.4.3.6/Kph.3/07/2024. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)