FPII Lampung Mendukung Langkah Menteri Sosial BPNT Diterima KPM Berupa Uang

Lembaga521 Dilihat

 

Lampung ,Reformasiaktual.com- Langkah yang dilakukan Kementerian Sosial merubah regulasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dari sembako dan di diterima Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) berupa uang mendapat aspirasi dari berbagai pihak.

Salah satunya Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ). Menurut Aminudin S.P selaku ketua FPII Lampung langkah Menteri Sosial ini sudah tepat, agar bantuan Sosial sepenuh nya dapat memberikan manfaat bagi KPM. Dan langkah ini tentunya dapat menghindari bantuan sosial dijadikan ajang bisnis oleh sekelompok orang.

“Kita melihat selama ini, ketika BPNT diberikan berupa sembako, banyak pihak yang bermain untuk dapat mencari keuntungan dengan memanfaatkan bansos ini. Banyak Pengusaha berlomba-lomba jadi Suplayer guna meraih keuntungan. Dan mereka tidak segan-segan bermain dengan oknum-oknum yang punya kaitan dengan bansos ini, dari Oknum Sekda salaku Tikor , Satgas Pangan, Dinas Sosial, Camat, TKSK dan Kepala Desa mereka siram guna memuluskan langkah mereka menjadi Suplayer ( penyedia sembako ). Sudah dapat dipastikan ketika banyak pihak yang bermain Bansos ini tidak diterima masyarakat secara utuh dengan nilai 200 ribu” jelas Aminudin S.P kepada awak media di Kantornya selasa, (01-03-2022).

Masih menurut pria yang akrap disapa Amiekancil ini, karna ada beberapa pihak yang memaksakan menjadi suplayer meskipun modal tidak memadai akhirnya sembako yang mereka berikan terlambat, dan bahkan ada beberapa item sembako harus inden ( menunggu ) dan kwalitas sembako yang diberikan kepada kepada KPM tidak jarang jadi kurang berkealitas sehingga tidak memenuhi azas “5T” ( Tepat Waktu, Tepat Guna, Tepat Harga, Tepat mutu dan Tepat Sasaran

Ditambahkan Aminudin ada beberapa kelemahan bila BPNT diberikan berupa sembako, antara lain :
1. Bila berupa sembako, ada unsur bisnis antara suplayer, yang melibatkan Oknum Sekda selaku Tikor, oknum di Dinas Sosial, oknum TKSK ,oknum Camat dan oknum Kepala Desa sehingga ( Sembako yg diberikan, tidak sampai dengan nilai Rp. 200 ).

2. Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) tidak bisa memilih pruduk sembako yg mereka inginkan, karna item sembako nya sudah ditentukan Suplayer. Jadi KPM tidak bisa memilih item kebutuhan yg lain. Sementara KPM kemungkinan tidak hanya butuh kacang ijo, telor, beras, buah saja. Bisa saja KPM pengen ikan, kangkung, tempe, atau laik pauk yang lainnya.

3. Hampir semua e-warung yang ada (70 persen ), e-warung Fiktip. Artinya e-warung hanya digunakan sebagai tempat transit sembako dari suplayer saja. Bukan e- warung yang memenuhi syarat ( warung Aktif )seperti yg diamanahkan pedoman umum (pedum BPNT).

Diakhir kamimat nya Aminudin juga mendorong Kementerian Sosial membuat regulasi hukum guna mencegah pihak-pihak tertentu yang masih berupa menggiring KPM untuk membeli sembako yang disediakan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraih keuntungan dari program bansos ini.

Diketahui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial mulai januari 2022 mencairkan BPNT berupa uang yang diterima oleh KPM 200 ribu rupiah perbulan atau 2,4 juta pertahun.

 

(Tabrani)

Realise FPII Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *