Kemendagri Dorong Sinergisitas Daerah dalam Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024

Nasional520 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan, perlu adanya sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat pemerintah daerah (pemda) dalam persiapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia mendorong pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Hal ini disampaikan Bahtiar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual, Selasa (1/3/2022). Rakor ini diikuti Badan Kesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah dari Kepala Daerah, Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia; dan lain sebagainya.

“Kami berharap betul pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sugeng Hariyono yang hadir sebagai narasumber mengatakan, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Hal itu salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dirinya merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal itu seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.

 

Selanjutnya, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada Serentak 2024.

“Pemerintah daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” ucapnya.

Tak hanya itu, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

 

Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menuturkan, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Khusus untuk Pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib tentunya disepakati dan ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” tandasnya.

( Puspen Kemendagri/Alv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *