Dengan Ada Perubahan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun: Bupati Kaur Lakukan Pengkuhan Masa Jabatan Kades dari 191 Desa

Daerah290 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Giat Acara Pemda Kaur melaksanakan Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dari peraturan yang di keluarkan dari kementerian dalam negeri, hal ini Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melakukan Pengukuhkan masa jabatan Kades se-Kabupaten Kaur dari 6 tahun ke-8 tahun, di Gedung Serba Guna Komplik Padang kempas Kabupaten Kaur.

Acara Pengukuhan tersebut di hadiri seluruh kepala OPD, Sekda Kaur, Polres Kaur, anggota Dandim, seluruh Camat sekabupaten Kaur.

Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH. menyampaikan, selamat dari Kades berjumlah 191 Kades di kabupaten kaur, berdasarkan adanya perubahan masa jabatan
Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, semogah pertambahan masa jabatan dapat melayani masyarakat dengan dan adanya perubahan untuk memajukan kabupaten kaur yang lebih baik,” ucap Bupati kaur.

Dari Jumlah kepala Desa 192 Desa, yang dikukuhkan 191 orang dari 192 Kades yang ada di Kabupaten Kaur.

Hal ini di jelaskan Kepala Dinas PMD Kaur M Suhadi, ST, satu Kades yang dikukuhkan dijabat pejabat sementara. Selain dikukuhkan, Kades bisa mencalonkan diri hingga dua periode untuk masa jabatan 8 tahun, Dalam artian, apabila di masa perpanjangan jabatan 8 tahun yang bersangkutan sudah memasuki periode ke dua. Maka jabatan 6 tahun pertama tidak dihitung dan yang bersangkutan kembali bisa mencalonkan diri,” jelas Kadis PMD

“Dari aturan yang ada, Kades yang telah menjabat periode kedua jabatan 6 tahun, saat ini dikukuhkan menjadi 8 tahun. Setelah dikukuhkan ia bisa kembali mencalonkan diri untuk ke tiga kalinya sebagai Kades. Karena periode pertama tidak dihitung dan untuk ketahui dari 192 Desa sekabupaten Kaur dan di kukuhkan 191 Kades dan satu desa saat di jabat PJS,” tutup Kadis PMD Kaur. (8/7/2024)

(Aidil/ADV)