Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Dengan adanya berita di media online Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, Proyek yang menggunakan Dana Apbn yaitu Budi daya ikan Leleh di Desa Naga Rantai tidak kelihatan memamsang Papan informasi Bupblik, Tokoh Pemuda Kaur Haryanto mempertanyakan , Kenapa UU 14 tahun 2018 jelas terterah dan di akui oleh Negara RI, tidak di patuhui,” ucapanya
“Dipasangmerupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan” peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana wajib menginformasikan,” ungkap tokoh Masyarakat
Dengan hasil keterangan Kepala Desa Naga Rantai Sukmanadi mengakui dan menjelaskan” Papan nama informasi proyek Budi daya Ikan Lele, Papan nama informasi Publik di pasang di saat titik nol saja.
Hal ini media Reformasiaktual.com konfirmasi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur Harika yang mana Inspektorat bagia tugas pengawasa Dana Desa, Dana Tersebut Bersumber dari APBN.
Setelah di konfirmasi media Reformasiaktual.com Kepala Inspektorat Kaur Harika Menegaskan,” Selain papan informasi APBDEs, maka setiap kegiatan fisik di Desa diharapkan untuk memasang papan informasi kegiatan sebagai bagian dari keterbukaan informasi,” Tegas Harika
Setelah berita ini di keluarkan, media reformasiaktual.com, belum konfirmasi dengan anggota BPD, Anggota DPRD Kaur-DPR-RI Komisi Hukum, Ibu Camat Padang Guci Hulu dan Pihak Hukum.(13/7/2024)
(Aidil)