Miris !! Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasir Jambu Diduga Lalai, Sang Saka Merah Putih yang Robek dan Lusuh masih Berkibar di Halaman Desa Pasir Jambu

Daerah379 Dilihat

Purwakarta // reformasiaktual.com -Ada pemandangan yang sangat menyedihkan di depan Kantor milik Desa yang ada di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Bendera Merah Putih nampak sudah rusak atau  robek masih terpasang tepatnya di Kantor Desa Pasirjambu Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor Balai Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta.
Saat mau di konfirmasi pada Selasa 23 Juli 2024 Kepala Desa tidak ada di Kantor Desa, sampai berita di tayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak kepala Desa Pasirjambu.

Kepala Desa berserta Perangkat Desa Pasirjambu diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.
Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia
Jika terbukti dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
RN