Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024 semakin dekat. Berdasarkan jadwal, pesta demokrasi untuk memilih gubernur/wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya itu akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.
Untuk memastikan Pilkada berjalan kondusif dan aman, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung tancap gas melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu oleh ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa dan BPD masing-masing di wilayah Palabuhanratu.
“Hari ini kita kumpulkan para kades dan penyelenggara UPTD di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Kita sosialisasikan terkait netralitas dalam Pilkada nanti,” terang Ketua Panwascam Palabuhanratu, Diki Permana usai kegiatan di Aula Kantor Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (25/7/24).
Dalam kegiatan itu, sebuah pernyataan dibacakan oleh para kades dan penyelenggara UPTD di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Untuk para kades, pembacaan pernyataan siap netral dilakukan oleh Kades Citepus, Koswara, selaku perwakilan. Sementara untuk penyelenggara UPTD diwakili oleh Kepala Puskesmas Palabuhanratu, Ade Kartini.
“Jika nanti ditemukan ada pelanggaran mendukung atau ikut berkampanye, akan kita tindak lanjuti sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,” tegas Diki dalam kegiatan yang juga dihadiri Forkopimcam Palabuhanratu itu.
Diki menjelaskan, netralitas ASN, TNI, Polri, dan para perangkat desa tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati yang menginduk pada Undang-Undang No. 7 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengaku tidak akan mentolerir segala jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Kami juga punya tim untuk patroli di media sosial. Karena terkait netralitas ini sangat sensitif. Dilarang memberikan like, share, meng-upload, konten calon itu tidak boleh,” ujarnya.
“Pelanggaran nantinya terbagi dua, yakni kode etik dan pidana. Terkait penindakan, kita lihat dulu dugaan pelanggaran seperti apa. Ada proses penyelesaian secara cepat, kita bisa memutuskan. Tapi kalau pelanggarannya berat, kita limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Gakkumdu.
Asep Topik