Raperda Perubahan Atas PERDA Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Disetujui DPRD Karawang

Daerah281 Dilihat

Reformasiaktual.com//DEWAN perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten karawang menyetujui raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah (PERDA) Nomer 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah,berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD yang digelar pada hari jum`at 26/07/2024 bertempat di gedung sidang DPRD Karawang

Ketua DPRD Karawang H.Budianto SH. Memebuka sekaligus memimpin rapat paripurna di dampingi wakil ketua Suryana SH dan Anggi rostiana tarmadi

Hadir dalam rapat paripurna Bupati Karawang H.Aep Syaepulloh PJ.Sekda Karawang Eka sanatha,unsur Forkopimda,para kepada OPD,Asisten Daerah,Kabag,Kabid,Camat dan Sekcam,Lurah dan Kepala Desa,Tokoh Masyarakat,Ormas,LSM,Insan pres

Selain agenda Persetujuan PERDA tentang pengelolaan Barang milik Daerah,Rapat paripurna agenda penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2024 yang dibacakan Bupati Karawang H.Aep Syaepulloh

Mewakili ketua pansus Suci Nurwenda,wakil Kettua pensus Saidah Anwar membacakan rancangan peraturan tentang pengelolaan.Barang mili daerah berdasarkan hasil KUNKER Nomer 7 Tahun2018 menjadi PERDABupati Karawang H.Aep Syaepulloh dalam penyampain Nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD Tahun anggaran 2024

“Perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan Prioritas Flapon anggaran sementara tahun 2024,merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuanggan Daerah,sebagaimanadiatur dalam Permendagri Nomer 77Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah untuk selanjutnya dibahas dengan DPRD dan disepakati sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun 2024” kata Bupati

‘Proyeksi anggaran pendapatan pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, ditargetkan sebesar 5 Triliyun 503 512 Juta 536 Ribu 823 Rupiah,naik sebesar 148 Miliyar 754 juta 121 Ribu 711 Rupiah dengan rincian’

1). Pendapatan asli Daerah 1 Triliyun 810 Miliyar 003 Jut 323 Ribu 976 Rupiah,Naik sebsesar 89 Miliyar 55 Juta 48 Ribu 979 Rupiah

2). Pendapatan terasfer sebesar 3 triliyun 687 Miliyar 899 Juta 212 Ribu 847 Rupiah, Naik 59 Miliyar 699 Juta 72 Ribu 732 Rupiah

3). Lain-lain pendapatan yang SAH tetap Sebesat 5 Miliyar 610 Juta Rupiah

H.Budianto SH. Ketua DPRD Karawang berpesan kepada para kepala OPD agar selalu berperan aktif Dengan pensus DPRD untuk menyesuaikan penyusunan anggaran perubahan 2024 agar semua harapan kita untuk membangun Karawang yang kita Cintai.

Lili