Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Lakukan Penggeledahan di Kantor DPRD Kota Bitung

APH150 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bitung, —- Dikawal ketat oleh anggota polisi bersenjata laras panjang, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Bitung, Jumat (26/7/2024).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD kota Bitung tahun 2022 dan 2023.

Pantauan sejumlah wartawan, Saat melakukan penggeledahan di Gedung A, Tiba-tiba Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan S.H., M.H., keluar bersama Tim Penyidik dan Sekwan berjalan ke depan Gedung E menuju di dekat tempat parkir dan menemukan bekasan pembakaran yang diduga adalah barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan, Sempat mengatakan “Siapapun yang menghalang-halangi proses penyelidikan memusnahkan barang bukti itu merupakan tindak pidana korupsi melanggar pasal 21,”tegasnya didepan Sekwan.

Kejari menyebut, “jangan main-main dibelakang saya. Saya tau apa yang kalian lakukan” sambil berjalan kembali menuju ke gedung A.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan mengatakan, ada yang memerintahkan untuk melakukan pembersihan dokumen.

“Ada fakta di tanggal 17 dan 18 July, ada yang perintahkan untuk melakukan pembersihan dokumen, kwitansi palsu, termasuk dokumen perjalanan dinas,”ucapnya saat keluar dari Gedung A DPRD.

Lebih lanjut Kejari mengatakan, sudah mendapatkan alurnya dan siapa yang memerintahkan lewat komunikasi WhatsApp.

“Kemudian ada perintah dari komunikasi WhatsApp, kami mendapatkan alurnya siapa yang memerintahkan. Kami sampaikan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan ada pasal 21 UU 31 tahun 1999 junto 20, tahun 2021 bisa dikenakan tindak pidana korupsi,”ucapnya.

Kejari menyarankan, jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan

“Ini bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Jadi itu penyampaian kami. Dan menyarankan jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini. Siapa pun juga. Kami sudah dapat alurnya termasuk proses pembakaran di sana, dan pembersihan file di komputer yang ada di kantor dewan. Jadi tidak usah ada gerakan tambahan, pasti akan terbaca strateginya,”ujarnya.

Syarif.