Reformasiaktual.com//Bitung, —- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, S.H., M.H., menduga, ada pihak di DPRD Kota Bitung yang sengaja menghilangkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Yadyn Palembangan kepada sejumlah media saat keluar dari Kantor DPRD Kota Bitung usai melakukan pemeriksaan sejumlah staf, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, bahwa pada tanggal 17 sampai dengan 18 Juli 2024 ada yang perintahkan untuk pembersihan dokumen kwitansi-kwitansi palsu termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas.
“Ada perintah dari komunikasi WhatsApp. Kita bisa dapatkan alurnya dan siapa yang memerintahkan. Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 20, 21 yang menghalang-halangi penyidikan itu bisa kita kenakan tindak pidana korupsi menghalang-menghalangi penyidikan,”tegas Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan dan juga mantan Jaksa KPK ini.
Yadyn pun menyarankan jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini. Siapapun juga.
“Kami sudah dapatkan alurnya termasuk proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung. Dan termasuk juga pembersihan file komputer. Jadi ngga usah ada gerakan tambahan, pasti akan kebaca strateginya,”kata Kajari Yadyn.
Syarif