Warga Kelurahan Kakenturan Kecamatan Maesa di Hebohkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Tergantung

Hukrim98 Dilihat

Reformasiaktual.Com//Bitung, Warga Kelurahan Kakenturan Dua RT 18, Kecamatan Maesa di hebohkan dengan penemuan sesosok mayat tergantung di rumah milik keluarga Lahengko – Khento, Sabtu (27/7/2024).

Diketahui, korban berinisial JSM (28) Warga Kelurahan Kakenturan Dua, berjenis kelamin laki-laki itu bekerja sebagai seorang nelayan di Kota Bitung.

Pantauan, sekitar pukul 08.00 Wita, terlihat puluhan warga memadati rumah milik keluarga Lahengko – Khento.

Warga setempat penasaran akan siapa yang rela mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Peristiwa Gantung diri tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

“Iya korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tergantung dan telah meninggal dunia. Korban sehari – hari diketahui sebagai nelayan di Pelabuhan Perikanan Bitung,” ungkap Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Kasi Humas menjelaskan, dari keterangan saksi bernama Cherly Khento (53), bahwa pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wita masuk ke kamar korban dengan tujuan untuk memasang obat nyamuk.

Korban pada saat itu sedang bermain kartu di teras warung bersama dengan saksi perempuan bernama Tirsa Sumampouw (27) warga kakenturan Dua.

“Setelah selesai menyalakan obat nyamuk, saksi bernama Cherly kembali kerumahnya yang berdekatan dengan warung tersebut, sekitar pukul 07.00 Wita, di pagi hari saksi Cherly datang membuka warung dengan tujuan membersihkan sampah – sampah yang ada didalam warung dan diluar warung. Sudah hampir kurang lebih satu jam, Cherly pun mencari korban karena sudah sekitar Jam 08.00 Wita Korban belum juga keluar dari kamar, sehingga masuk ke dalam warung menuju ke kamar korban untuk melihat korban dan Cherly sempat kaget melihat korban sudah dalam keadaan tergantung sudah tidak bernyawa.

Melihat kejadian tersebut Cherly langsung keluar kamar dan memberitahu kepada saksi bernama Tirsa Sumampouw dan tetangga terdekat,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Anggai juga mengatakan, bahwa menurut keterangan saksi Tirspada hari Jumat 26 juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Korban menelpon agar menjemput korban di Pelabuhan Perikanan Bitung akan tetapi Saksi tidak memiliki motor, dan pada pukul 19.30 Wita Korban tiba di depan warung milik dari saksi Cherly dengan menggunakan jasa Motor ojek.

Korban dan saksi Tirsa malam itu sempat bermain kartu, Karena sudah larut malam, saksi masuk kerumah saksi Cherly untuk istirahat sedangkan korban masuk ke kamarnya yang ada di warung tersebut,”jelasnya.

Pasca menerima laporan warga, lanjut Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, petugas kepolisian Polsek Maesa langsung datang ke lokasi dan mengevakuasi tubuh korban.

“Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan menerima kejadian ini sebagai sebuah musibah. Korban selanjutnya akan dibawa pihak keluarga, Ke Siau Barat,”kata Anggai.

Syarif