Reformasiaktual.com//KAB BANDUNG- Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA” yang juga sebagai Kuasa Hukum dari Bpk. Ipit Munawir mengapresiasi Putusan Hakim PN Bale Bandung dalam Amar Putusannya yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat (PT. BANK BRI.red) tidak dapat diterima, (Selasa 30/07/2024).
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula dari adanya permohonan Bantuan Hukum dari masyarakat Bpk. Ipit Munawir (21/06/2024) kepada Lembaga Bantuan Hukum dan HAM BIDIK – LBH BIDIK terkait rumah satu-satunya yang ia huni dan tempati hingga saat ini bersama isteri dan anak-anaknya yang terletak di Kp. Cihanyir Galunggung Rt.03/011 Kel/Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat akan dilelang oleh Pihak Bank BRI (Kantor Cabang Majalaya-Bandung) terkait Pinjaman yang masuk dalam kategori kredit macet.
Dengan raut muka yang sedih dan terlihat jelas nampak beban Pikiran di kepalanya ia pun menceritakan panjang lebar perkara ini hingga melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung Pihak BANK BRI telah mendaftarkan Gugatan dengan Nomor Perkara : No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Blb.
Atas dasar tersebut Ketua Umum ORMAS BIDIK memutuskan untuk memberikan Bantuan Hukum “Pro Bono” kepada Bpk. Ipit Munawir sebagaimana Surat Kuasa No. 010/SKK-KHAP/PRBN-GS/VI/2024 yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024.
Kredit macet adalah istilah yang menggambarkan situasi ketika nasabah peminjam tidak dapat membayar pinjaman atau kredit mereka sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan lembaga keuangan. Ketika kredit macet terjadi menunjukkan bahwa nasabah debitur mengalami kesulitan keuangan atau ada masalah lain yang membuat mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka sesuai jadwal.
Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, status kredit macet adalah status kolektibilitas ketika nasabah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. (Peraturan OJK nomor 40 POJK 03 tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum)
ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA menjelaskan seharusnya Pihak BANK BRI (Unit Majalaya) sebelum melakukan upaya penyelesaian secara hukum lakukan dulu upaya penyelesaian secara administratif seperti :
Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu dengan mengubah jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran, jika diperlukan.
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu dengan modifikasi sebagian atau seluruh syarat kredit, tidak hanya terbatas pada jadwal pembayaran dan jangka waktu, asalkan tidak melibatkan perubahan maksimum saldo kredit atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan bank.
Penataan kembali (restructuring), yaitu memperbarui syarat-syarat kredit dengan penambahan dana dari bank, mengubah tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, atau mengkonversi kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Kalau upaya administratif masih juga tidak bisa diselesaikan, kan Pihak Bank ketika nasabah mengalami kredit macet dan sulit kemungkinan untuk kredit dilunasi, kan bisa melibatkan asuransi kredit dimana asuransi kredit akan mencairkan klaim atas premi asuransi kredit, kan prosedurnya seharusnya memang seperti itu, terang Pak Ketum.
Nah apakah Pihak BANK BRI Unit Majalaya dalam kasus ini telah melakukan upaya-upaya tersebut?? dengan alasan tidak ada iikad baiklah, sudah diperingatkan berkali-kali lah tiba-tiba langsung membawa kasus ini ke meja hijau, inikan sama saja dengan nakura nih nakut-nakutin rakyat, kasian sekali masyarakat-masyarakat yang harus kehilangan tempat tinggalnya karena berurusan dengan hukum yang tidak mereka pahami, “ungkap pak Ketum.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan dan pembuktian, akhirnya berdasarkan Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung dalam perkara No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Blb dalam amar putusannya berbunyi :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar baiaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)
Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” dan “ADV. FEISAL HAKIM PRAYOGA, SH.” selaku Kuasa Hukum Bapak Ipit Munawir, menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Hakim tersebut. Setelah ditanya oleh awak media terkait langkah apa yang akan dilakukan pasca keluarnya putusan ini, Pak Ketum menjelaskan bahwa Kami (tim kuasa hukum) Bpk. Ipit Munawir akan mendatangi Pihak Bank BRI Unit Majalaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kebijakan administratif, apapun itu yang namanya hutang kan harus dibayar tentunya dalam hal ini kami akan coba duduk bersama dengan Pihak BANK BRI unit Majalaya agar masalah ini sekiranya dapat diselesaikan melalui cara-cara yang elok yang intinya klien kami tidak merasa keberatan dan pihak Bank pun tidak dirugikan, win-wins solutions lah. “ucap Pak Ketum.
Dan dengan adanya perkara ini, dalam waktu dekat saya akan menugaskan Pengurus DPC BIDIK Kab. Bandung dan jajaran untuk melakukan Sosial Kontrol Kunjungan Silaturahmi Ke BANK BRI Cabang Majalaya terkait besaran jumlah serta mekanisme Pinjaman/Pencairan Kredit oleh BANK BRI khususnya di Cabang Majalaya. “tutup Pak Ketum.
Red