Purwakarta-faktareformasi.com
Penyesuaian tarif air minum menjadi bagian dari konsekuensi untuk memberikan pelayanan prima yang harus dilakukan oleh jajaran PDAM Purwakarta, seperti yang tertuang dalam Rencana Bisnis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta tahun 2023-2028.
Demikian disampaikan Plt. Dirut PDAM Purwakarta Riana Afriadi kepada awak media disela-sela sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada para pelanggan PDAM Purwakarta belum lama ini.
Menurutnya, tarif air minum yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, dengan tarif eksisting sebesar Rp. 4.100 permeter kubik (M³), sudah tidak bisa menutupi kebutuhan produksi, operasional, dan pengembangan.
“Dalam waktu dekat, atau bulan Agustus 2024, kita akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan dasar administrasi yaitu instruksi Gubernur Jabar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum, yang mana tarif batas bawah untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 6.770 permeter kubik,” kata Riana.
Riana juga mengungkapkan, bahwa besaran hasil dari penyesuaian tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif di dua kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
“Di Kabupaten Cianjur, tarif air minum mencapai Rp. 8.400 dan di KBB tarif airnya mencapai Rp. 7.500 permeter kubik,” ujarnya.
Sementara, Riana juga membeberkan bahwa penyesuaian tarif ini juga dilihat dari aspek pelayanan yaitu cakupan pelayanan administratif masih sangat rendah yaitu sebesar 8,62 persen dan cakupan pelayanan teknis sebesar 11,41 persen pada tahun 2023.
Aspek lainnya, saat ini perusahaan belum mampu mengalokasikan dana investasi mandiri untuk pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi. Akibatnya, pendistribusian air masih terkendala kualitas, kuantitas dan kontinuitas,” ujar Riana.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu prinsip dasar penetapan tarif adalah hal yang berkaitan dengan keterjangkauan. Keadilan tarif dikatakan terjangkau apabila pengeluaran rumah tangga perbulan untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimum tidak melebihi 5 persen dari rata-rata pendapatan rumah tangga kelompok pelanggan.
“Ambil contoh, jika UMK besarannya adalah Rp. 4.499.768 maka 5 persennya adalah Rp. 224.989. Untuk pemakaian rata-rata Rumah Tangga 2 (R2) adalah;10 M³x Rp. 6.770= Rp. 67.700.7 M³x Rp. 7.447,= Rp. 52.129.Totalnya jadi Rp. 119.829 atau masih jauh kurang dari 5 persen,” beber Riana.
Prinsip dasar penyesuaian tarif lainnya adalah penetapan blok konsumsi untuk menciptakan tarif yang adil melalui pola tingkat pemakaian air oleh setiap pelanggan.
“Untuk tingkat pemakaian air minum di atas standar kebutuhan pokok dapat dikenakan tarif progresif, hal ini dalam upaya mendukung kebijakan efisiensi penggunaan air, konservasi sumber air dan pelaksanaan subsidi silang,” tuturnya.
Riana juga mengatakan bahwa penyesuaian tarif juga akan dipergunakan untuk pemulihan biaya (cost recovery), yang mengandung pengertian bahwa PDAM Purwakarta akan berupaya menghasilkan pendapatan yang nilainya minimal dapat menutup seluruh biaya usaha.
“Kami juga akan memastikan bahwa tarif yang ditetapkan akan seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan. Mulai dari kualitas air yang diterima pelanggan, kontinuitas pengaliran air ke pelanggan dan kinerja pelayanan administrasi yang diterima pelanggan,” kata Riana.
Untuk diketahui, setidaknya ada 4 kelompok tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, diantaranya adalah; tarif rendah, yaitu tarif bersubsidi, yakni tarif lebih rendah dari proyeksi biaya dasar, kemudian ada tarif dasar, tarif penuh dan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
( Taufik )