Reformasiaktual.com//KONAWE UTARA- Kamis, 1 Agustus 2024 ,Konawe Utara yang terkenal akan Sumber Daya Alamnya (SDA) di bidang pertambangan Nikel sangat berguna bagi kebutuhan perkembangan teknologi dunia ke depan apalagi di daerah ini banyak menyimpan cadangan Ore Nikel tak tanggung-tanggung Jutaan Hingga Puluhan Juta Metrik Ton dapat di hasilkan dalam setahun produksi.
Di balik Hasil yang begitu menguntungkan bagi Pihak Perusahaan yang Bersifat milik negara maupun Swasta namun sering kali ada kelalaian dalam melakukan aktivitas pertambangan sehingga terjadi kecelakaan kerja bahkan menelan korban di saat aktivitas berlangsung.
Seperti halnya yang terjadi pada PT. Konutara Sejati pada Rabu 31 Agustus Kemarin. Terjadi kecelakaan kerja hingga memakan korban, di ketahui korban bernama Marwin Berstatus sebagai Grade Control (GC) PT. Maha Bhakti Abadi (MBA) yang merupakan Kontraktor mining PT. Konutara Sejati. Korban tersebut tertimpa longsor dan di temukan tidak bernyawa pada saat pengevakuasian berlangsung.
Menindaklanjuti persoalan tersebut Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Buka suara Melalui Ketua Harian Jubarudin mengatakan “Kami sudah mengantongi beberapa hal dari kejadian tersebut yakni adanya dugaan kelalaian Penerapan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) kami duga tidak di perketat atau tak sepenuhnya di terapkan oleh petugas dari pihak perusahaan sehingga kurangnya tindakan Safety First atau mengutamakan kesalamatan kemudian sebagai akibat dari kelalaian ini kami harap juga pihak perusahaan harus bertanggung jawab kepada pihak korban sepenuhnya.”
Lanjutnya “Dengan Dugaan kami bahwa tak sepenuhnya pihak perusahaan menerapkan K3 pada saat pertambangan berlangsung sehingga memakan korban. mengacu akan hal itu kami juga akan meneruskan peristiwa ini kepada Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara agar ada sanki di kenakan kepada pihak perusaahaan maupun kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku, dimana salah satu acuan yakni UU No. 1 Tahun 1970 Tentang pelanggaran aturan K3 dan Sesuai kronologi dari pihak polsek Wiwirano Ipda German Sero bahwa kejadian ini berlangsung di jam 16:20 yakni terjadinya longsor kemudian pada akhirnya menelan korban jiwa. Artinya dalm pengaturan jam kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pada pasal 77 Ayat 1 dan 2 menjelaskan waktu kerja pelaksanaan kerja 7-8 Jam kerja. Akan tetapi di PT. Konutara Sejati Seharusnya sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan di jam 16:00 ke atas karena jam kerja di mulai dari jam 8 pagi. Tentunya pihak perusahaan seharusnya di kenakan sanksi yang seberat-beratnya dan kami juga akan membawa hal ini ke pihak pemangku Hukum.” Tutupnya
Kami sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait dugaan kelalaian Penerapan K3 PT. KONUTARA SEJATI Namun sampai saat ini belum ada tanggapan sehingga berita ini di terbitkan.
Lheo