Reformasiaktual.Com/Bitung —- Demi kelancaran dan suksesnya Pilkada 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Maesa, bersama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Jumat (2/8/2024).
Ketua PPK Kecamatan Maesa Kota Bitung Jeane Silvany Kawonal kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa saat ini kami melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran (DPHP) di delapan kelurahan yang ada di kecamatan Maesa.
“Dari hasil Rekapitulasi DPHP di delapan Kelurahan yang sudah selesai saat ini, yaitu Kelurahan Bitung Barat Satu sebanyak 3.195 Pemilih, Kelurahan Pakadoodan sebanyak 1.305 Pemilih, Kelurahan Bitung Barat Dua sebanyak 3.686 Pemilih, Kelurahan Bitung Timur sebanyak 5.736 Pemilih, Kelurahan Pateten Tiga sebanyak 2.191 Pemilih, Kelurahan Bitung Tengah sebanyak 4.701 pemilih, Kelurahan Kakenturan Satu sebanyak 2.638 Pemilih, dan Kelurahan Kakenturan Dua sebanyak 2.481. Pemilih.
Adapun Total Pemilih untuk wilayah Kecamatan Maesa sebanyak 25.933. Pemilih,”kata Ketua PPK Jeane Silvany Kawonal.
Ketua PPK mengatakan, Rapat yang dilakukan ini secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penyusunan daftar pemilih. Semua pihak yang berkepentingan, dapat mengawasi jalannya rapat pleno ini.
“Jika terdapat kesalahan atau ketidakcocokan dalam data pemilih, rapat pleno ini menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi dan perbaikan sebelum data tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),”ucapnya.
Ketua PPK juga mengatakan, Rapat pleno dimulai dengan pembukaan oleh Ketua PPS Kelurahan. Petugas akan membacakan hasil pemutakhiran data pemilih, yang meliputi penambahan pemilih baru, pemilih yang diperbaiki datanya, serta pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat.
“Setelah pembacaan data, peserta rapat, termasuk perwakilan dan pengawas pemilu, diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan. Ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang disajikan akurat dan valid,”katanya.
Ketua PPK juga menambahkan, jika terdapat sengketa atau masalah terkait data pemilih, PPS bersama dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan pengawas pemilu akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah.
“Setelah semua data diverifikasi dan disepakati, rapat pleno ditutup. Hasil dari rapat ini kemudian akan diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pilih Sementara (DPS), ” tambahnya.
Ketua PPK menjelaskan, dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan data.
“Proses yang transparan dan akuntabel meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu adalah yang utama. Masalah data pemilih dapat diatasi lebih awal sebelum hari pemungutan suara, mengurangi potensi masalah pada hari – H. Dengan demikian, Rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat PPS Kelurahan adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah akurat dan sah,”ujarnya.
Syarif