Reformasiaktual.Com/Bitung —- Hadir sebagai narasumber di Kegiatan Rakor, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH., menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Perlu menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan, saat menghadiri rapat koordinasi terpadu tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, yang diselenggarakan di Manado Tateli Resort and Convention,
“ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung,”kata Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan, Kamis (8/8/2024).
Kejari juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada Asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada salah satu Paslon.
“Setiap ASN harus memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata, tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan Umum.
Hukum dan regulasi semacam ini juga dapat memberikan dasar bagi tindakan disiplin jika ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-undang.
“Bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pilkada serentak berlangsung. Hal ini akan menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan keadilan,”ucap Kejari Bitung Yadyn Palembangan.
Turut hadir dalam kegiatan rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yunoy S. Rawung, Kepala Dinas se Kota Bitung, Camat dan Lurah, serta Wartawan Biro Bitung.
Syarif