BOPD Tahun 2022 Rp. 2.136 478 000 M di SMAN 1 ARJAWINANGUN Kab Cirebon Diduga Sarat dengan Korupsi

PENDIDIKAN2280 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cirebon – Maksud Pemerintah Pusat  menggelontorkan anggaran BOS Reguler dan Dana BOPD melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), tiada lain dalam rangka untuk mencerdaskan anak bangsa sebagai generasi penerus. Dimana pengelolaannya dipercayakan kepada para kepala sekolah, tingkat SMAN/SMKN.

SMAN 1 ARJAWINANGUN Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat adalah salah satu sekolah yang hingga saat ini masih dipercaya untuk mendapatkan kucuran dana BOS dan BOPD.”
Untuk Tahun Anggaran 2022, pada Tahun 2022 mencapai Rp. 2
milyar uang yang di gelontorkan ke SMAN 1 ARJAWINANGUN Kabupaten Cirebon.

Namun sangat di sayangkan menurut Sekjen DPP LPI TIPIKOR INDONESIA . NANANG KUSYANA memaparkan kepada awak media Reformasiaktual.com ” kalau BOPD Tahun 2022 yang di gelontorkan dari APBD PROVINSI JAWA BARAT itu diduga banyak kejanggalan, misalnya dari pembelian mesin Poto Copy,
hasil penelusuran Tim liputan Khusus Media Reformasiaktual.com saat Konfirmasi ke beberapa Tenaga pengajar di SMAN 1 ARJAWINANGUN Cirebon pada tanggal 7 Agustus 2024 memaparkan ,” kalau untuk pembelian Poto Copy Rp . 48,435 000 sesuai dengan Faktur dan Nota yang sudah di beli, namun ketika tim meminta unit mesin Poto Copy nya di simpan di ruangan mana, pihak sekolah seperti kebingungan karena dugaan mesin Poto Copy tersebut tidak ada,yang ada hanyalah mesin Merk M,Stensll RIZO kode barang : 02-06-01-03-03.Bantuan BPKAD- BMD PEMPROV JABAR 2017.

Diduga pihak sekolah kerja sama dengan salah satu CV yang beralamat di Jln Raya Otista Ruko Sahabat ,Prered Cirebon, terbilang Rp 58 435 000 setuju bayar Lunas bayar pada Tanggal 22 November 2022 SMAN 1 ARJAWINANGUN Kepala Sekolah yang kini sudah Pensiun.

Selain itu peruntukan makan dan minum (Mamin) dan ada pula dugaan oknum salah satu CV main dalam Administrasi pembuatan Laporan Pertanggungjawaban BOPD Tahun 2022.

M,Stensll RIZO kode barang : 02-06-01-03-03.Bantuan BPKAD- BMD PEMPROV JABAR 2017

Sebelumnya Nanang Sekjen DPP LPI Tipikor Indonesia , telah mengkonfirmasi terkait masalah BOPD ini kepada pihak Kasubag KCD wilayah X , hanya saja pihak Kasubag KCD Wilayah X Kabupaten Cirebon menyarankan silahkan Konfirmasi ke Kepala Sekolah ,” ungkap nya.

Sampai berita di tayangkan Tim belum mendapat keterangan dari pihak mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Arjawinangun yang kini sudah pensiun dan tim pun masih akan mencari informasi terhadap pihak pihak yang lebih berkompeten.

Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana korupsi Indonesia ( DPP LPI TIPIKOR INDONESIA ) akan layangkan Laporan Pengaduan ke Kejari Kabupaten Cirebon pada minggu minggu ini dengan barang bukti ARKAS ,TPB, Rincian Kas per KCD. Kwitansi setiap pembelanjaan dan faktur.

Terkait dengan adanya dugaan korupsi Dana BOPD di SMAN 1 ARJAWINANGUN Kabupaten Cirebon. atas dasar Laporan Informasi ini kepada APH Kepolisian Republik Indonesia wilayah Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon agar secepatnya turun tangan guna menindak lanjuti Laporan Informasi ini.

(W, Gunawan)