Reformasiaktual.Com/Bitung —- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang wanita, yang diduga mengedarkan obat bebas terbatas Jenis Ifarsyl di Kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat ll, Kecamatan Maesa.
Penangkapan ini merupakan hasil informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang resah dengan peredaran obat Ifarsyl di lingkungan mereka.
“Wanita yang diamankan tersebut berinisial ANS alias Dinda (18) Warga Bitung Barat ll, Kecamatan Maesa Kota Bitung,” Ucap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas Menjelaskan, bahwa pada Kamis 15/8/2024 sekitar pukul 11.00 wita, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat Ifarsyl di kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat ll Kecamatan Maesa.
“Tim Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin KBO Resnarkoba Ipda Abd Karib Mahalieng, Kanit I dan Anggota Opsnal dan Tim berhasil mengamankan seorang wanita bernama YO bersama barang bukti 2 (Dua) paket besar yang berisikan obat yang diduga Ifarsyl sebanyak 1400 (Seribu empat ratus) butir Ifarsyl. Setelah di lakukan introgasi terhadap wanita YO mengatakan bahwa pemilik paket tersebut adalah milik anaknya yang bernama wanita ANS alias Dinda, sehingga Tim langsung bergerak mencari pelaku perempuan ANS alias Dinda dan menemukan wanita tersebut dirumahnya di kelurahan Bitung Barat II, Kecamatan Maesa,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas juga mengatakan, Saat dilakukan interogasi awal, Pelaku wanita ANS alias Dinda mengakui bahwa barang bukti 2 (Dua) paket besar tersebut yang di duga berisikan 1400 (Seribu empat ratus) butir Ifarsyl adalah miliknya yang dia pesan melalui via online (Shopee), Serta mengakui bahwa obat tersebut untuk di jual dengan harga Rp 20,000 (Dua puluh ribu) per strip, serta pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pelaku sudah pernah memesan obat Ifarsyl via online (Shopee) dan menjual/mengedarkan kepada lelaki PT dan wanita NB.
“Saat ini pelaku wanita ANS alias Dinda, Serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Syarif