Kapolres Selayar Tegaskan, Pengurusan SKCK Balon Bupati dan Wakil Tak Bisa Diwakilkan

TNI/Polri140 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adnan Pandibu, SH, S.IK menegaskan bahwa Pelayanan Kepolisian berlaku equals atau setara dan sama untuk semua orang. Oleh karena itu dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus diurus langsung oleh pemohon, termasuk bakal calon bupati dan wakilnya.
Pernyataan itu disampaikan AKBP Adnan Pandibu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada hari Selasa, 14 Agustus di Hotel Reyhan Square Jl. Jenderal Ahmad Yani Benteng Kelurahan Benteng Propinsi Selatan Sulawesi Selatan
“Kami informasikan bahwa untuk SKCK kami berlakukan dalam waktu hanya enam (6) bulan dan kami juga sampaikan untuk para calon bupati dan wakil bupati untuk tidak diwakili saat pengambilan SKCK.” tegas Adnan Pandibu.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan kesiapannya sebagai penanggung jawab keamanan dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon. Dan tentunya kami akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin dengan melakukan kolaborasi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1415/Selayar serta stakeholder terkait.” katanya.
Disamping itu, Kapolres juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pengawalan khusus kepada para pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU dan termasuk pengawalan kepada anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Sekedar untuk diketahui bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan oleh KPU dalam upaya mempersiapkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar yang akan dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung dari tanggal 24 Agustus hinhga 26 Agustus 2024 tahun ini.
“Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati juga mulai dari 27 – 29 Agustus tahun 2024 serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.” kata Ketua KPUD, Andi Dewantara dalam sambutannya.
Usai penetapan pasangan calon lanjut Andi Dewantara, masih ada tahapan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yaitu dari tanggal 15 – 21 September 2024.
Selain di hadiri oleh Kapolres, Ketua dan Anggota KPUD, Rakor ini juga turut dihadiri oleh Komadan Distrik Militer 1415/Selayar, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Nanang Agung Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, SH, MH, Asisten I Setda Ir H Muh Yunan Krg Tompobulu, ST, MT, IPM, Perwakilan Bawaslu, Disdukcapil, RSUD Kh Hayyung, para Kasubag dan staf KPU, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD serta LO masing – masing partai dan LO dari Calon Perseorangan. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)