KEPULAUAN SELAYAR,//ReformasiAktual.com – Kepala Desa Lamantu yang memiliki nama inisial T (51)di Pulau Bonerate ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DDs) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lamantu Tahun 2019 – 2022 senilai Rp 1.228.180.941,00. Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar terhitung sejak kemarin, Senin 12 sampai 31 Agustus mendatang. Besaran kerugian ini didasarkan pada hasil perhitungan kerugian dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar dan Rekan di Makassar Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, SH, MH dan Kasi Intelijennya, Alim Bahri, SH kepada media ini menyatakan bahwa sebelumnya pada 09 Juni 2024 lalu, Tim Penyidik Kejari telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di sembilan (9) titik lokasi milik T di Desa Lamantu Kecamatan Pasi’marannu Kepulauan Selayar. Ke 9 lokasi ini diduga kuat memiliki kaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan ADD dan DDs selama 4 tahun anggaran.
Penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Lamantu ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka bernomor : Print-481/P.4.28/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024. Sedangkan penyitaan terhadap 9 titik lokasi tanah didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan nomor : Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 bertanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Nomor : 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr tanggal 03 Mei 2024.” ujar Hendra via selulernya.
Kejaksaan Negeri Selayar kata Hendra Syarbaini, terus akan berupaya semaksimal guna untuk menelusuri aset oknum Kades Lamantu, khususnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan sebagai upaya melakukan pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakan hukum tindak pidana korupsi ” follow the money and follow the asset.” tandasnya.
Kajari juga mengungkapkan bahwa selama 4 tahun anggaran, Kades Lamantu telah mengelola anggaran di tahun 2019 senilai Rp 1.579.006.948,00 dan tahun 2020 senilai Rp 1.663.789.134,00. Sedangkan di tahun 2021 totalnya mencapai Rp 1.705.226.281,196 serta di tahun 2022 senilai Rp 1.824.762.628,00. Sehingga total anggaran yang dikelola selama 4 tahun mencapai angka Rp 6.772.789.991,196.” katanya.
Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, SH menambahkan bahwa sebelumnya pihak penyidik juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi yang terdiri dari perangkat desa dan pegawai kecamatan di Pasi’marannu. Bahkan pada Jumat, 03 Mei 2024 lalu tim penyidik mendatangi Kantor Desa Lamantu di Pulau Bonerate.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)