Kejari Bitung Laksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

APH134 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung —- Setelah melakukan eksekusi terhadap 2 (Dua) orang terpidana korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana TR alias Tomy (52, terkait kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Kamis (22/8/2024) Pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan S.H., M.H., mengatakan, bahwa pada Rabu 21/8/2024 kemarin, kami telah melakukan eksekusi terhadap 2 (Dua) orang terpidana korupsi pemecah ombak dan terpidana kasus korupsi dana B0S.

“kedua terpidana korupsi tersebut yaitu, Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tomohon,”kata Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan.

Kejari Bitung juga mengatakan, bahwa setelah melakukan eksekusi terhadap 2 (Dua) orang terpidana korupsi tersebut. Hari ini kami juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana TR alias Tomy (52), atas kasus pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sebelum melaksanakan eksekusi, Dua hari sebelumnya kami telah berkomunikasi dengan terpidana TR alias Tomy, dan beliau sangat kooperatif dalam menjalani proses eksekusi perkara tindak pidana umum,”ucapnya.

Eksekusi tersebut, dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 (Satu tahun) denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

“TR alias Tomy melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,”kata mantan Kajari Luwu Timur ini.

Terpidana TR alias Tomy secara kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari Bitung kemudian dibawa ke Lapas Tewaan Bitung.

Diketahui, kasus ini terjadi Minggu 15 April 2018 pukul 11.00 WITA di Perairan Laut Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung,

Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL dengan tanpa memiliki izin lingkungan.

TR alias Tomy diketahui adalah salah satu dari 15 terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi di Kejari Bitung.

(SDU)