Reformasiaktual.com// GARUT, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Garut Mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaptaran Calon Bupati / Wakil Bupati Garut Tahun 2024 Yang di laksanakan Di Ballrom Fave Hotel Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul Garut Jawa Barat Pada Sabtu ( 24/08/2024)
Melalui Surat Pengumuman Nomor 165/PL.02.2- PU / 3205/2024 Menerangkan Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut Nomor 1897 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut 1894 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Pencalon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2024
Ketua Devisi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut Dedi Rosadi Menerangkan Bahwa untuk Pendaptaran Calon Bupati / Wakil Bupati di Mulai dari tanggal 27 Agustus 2024 S/D 29 Agustus 2024 Dan Di harapkan para Calon untuk Mengoptimalkan waktu Yang telah di tentukan Sesuai Jadwal
” Untuk Pendaptaran Para Calon Bupati/ Wakil Bupati Datang Langsung Ke sekretariat KPU Garut Jalan Suherman KM 147 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Garut Atau Bisa Akses Melalui kpugarutteknis@gmail.com atau melalui Nomor HP.082125491630″ tuturnya
Dedi Juga Menyampaikan Bahwa Mengenai Putusan Mahkamah Kontitusi ( MK) Terhadap Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nasional ,Maka Ketentuan untuk Pendaptaran Calon Bupati / Wakil Bupati ada Perubahan
” Ya inti KPU Garut Mengikuti Putusan Makakamah Kontitusi ,Atas dasar Hukum yang jelas ,Mengenai Putusan MK itu yang Menyikapi adalah Partai Politik atau Koalisi Partai politik Yang Berada di Kabupaten Garut ,Dalam Mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati ,Tentunya Dengan Memenuhi Persyaratan yang telah di tetapkan se optimal mungkin Sesuai jadwal yang di tentukan Terpenuhi ” ujarnya
“Dikabupaten Garut syarat Perolehan Minimal 6,5 % atau sebanyak 101.168 ( Seratus satu ribu seratus enam puluh delapan ) Suara syah sebagai Syarat untuk lolos Untuk Calon Bupati / Bupati Garut pada Pilkada 2024 ” pungkasnya
Pian