Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Dengan Infistigasi awak media ke Desa Penyadingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, sala satu Program Desa di tahun 2024 yaitu sala satu Bedah Rumah dan di duga tidak transfaran yaitu tidak pasang papan nama proyek.
Dalam peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Dengan hasil awak media aksara 24.com dalam ifestigasi di Desa tersebut lasung melihat dan diduga perkerjaan proyek Bedah Rumah tersebut ada dugaan pembangunan rumah masyarakat Desa Penyadingan tidak sesuai dengan Rup dan juga secara Fakta proyek Bedah Rumah tersebut tidak Pasang papan nama Proyek.
Dengan hasil keterangan Kabiro Kaur media Aksara 24.ID Jati Negara mengungkapkan, kami tidak menemukan papan nama proyek tersebut yaitu bedah rumah desa penyadingan dan setelah kami konfirmasi menanyakan Papan nama proyek tersebut, Kades Penyadingan Jum menjelaskan, proyek bedah Rumah Desa Penyadingan belum selesa,” dijelaskan Kabiro Kaur Jati Negara
“Setelah kami ketahui Dana bedah Rumah tersebut menggunkan Dana Desa dan pembangunan bedah Rumah di Desa Penyadingan ada dugaan dan kejanggalan tidak sesuai dengan Rup,” ucap nya
Lanjut jelas Kabiro kaur media Aksara 24.ID Jati Negara, Kami harapkan Tim dari Kecamatan dan Inspiktorat kaur untuk melakukan sidak lasung ke Desa Penyadingan,” Tegas nya. (4/9/2024)
(Aidil)