Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kamar Kost Mawar Kelurahan Manembo-nembo atas, diringkus Polisi

Hukrim151 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung —- Pelaku Pembunuhan seorang wanita muda di kamar kost mawar kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari ditangkap Polisi.

Dalam kegiatan Konfrensi pers tersebut, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai dan Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama mengatakan, bahwa sekian lama melalukan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.”hari ini Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung,”ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa Pelaku berinisial AD (20) alias Akri warga asal moutoong, telah melakukan Pembunuhan dan Permerkosaan terhadap Siswi SMK 1 Negeri Bitung, atas nama korban Mutia Ibrahim (18) warga kelurahan Manembo-nembo atas, Kecamatan Matuari.

“Dari pengujian forensik, ditemukan bahwa darah yang ditemukan di lokasi kejadian bukan berasal dari korban, melainkan dari tersangka, yang tinggal di kamar kost nomor 4 di sebuah kos-kosan mawar,” jelas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.

Menurut Kapolres, bahwa Proses penyelidikan forensik dilakukan dengan mengambil sampel DNA dari beberapa penghuni kos, khususnya laki-laki, dan hasilnya menunjukkan kesesuaian DNA dari tersangka dengan bukti yang ditemukan di TKP.

“Pengujian dilakukan tiga kali untuk memastikan akurasi, dan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Meskipun pengakuan tersangka penting, fokus utama penyelidikan adalah pada bukti ilmiah atau scientific evidence untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam kejahatan,”ucapnya.

Dia menambahkan, meskipun tempat kejadian ramai, tidak ada satu pun penghuni kos yang menyaksikan langsung kejadian, sehingga menyulitkan Kepolisian melakukan penyelidikan awal.

“Karena tidak ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut, polisi mempersempit ruang lingkup penyelidikan dengan mengambil sampel dari seluruh penghuni kos,”katanya.

Kapolres juga mengatakan, Pelaku sering mengintip korban melalui lubang di plafon di atas tempat tidurnya.

“Korban sebelumnya pernah memberi tahu pacarnya tentang debu yang jatuh dari lubang plafon, sehingga menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian dalam menyelidiki lokasi kejadian. Ketika polisi memeriksa TKP, dan menemukan lubang kecil yang memungkinkan pelaku untuk mengintip korban,”ucapnya.

Pada hari kejadian, pelaku sempat mengantarkan pacarnya ke tempat kerja dan kemudian kembali ke kos-kosan sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 pagi.

“Di waktu itulah pelaku melihat korban dan kemudian melakukan aksi kriminalnya antara pukul 09.00 hingga 10.00 pagi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, dan bukti dari TKP mendukung pengakuan tersebut, ” katanya

Lebih lanjut kata Kapolres, Pelaku juga mengaku telah menjual handphone miliknya, yang turut diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 17 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.

(SDU)