Sunny Rumawung: Meminta Kejari Bitung mengusut Dana Hibah Pemkot Bitung

APH143 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung — Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, dr. Sunny Rumawung mengapresiasi kinerja Kepala Kejasaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn, Palembangan S.H., M.H., bersama jajaran atas penanganan sejumlah kasus korupsi di Kota Bitung.

Menurut Rumawung, kinerja Kejari dan Kasi Pidsus dalam penanganan sejumlah kasus korupsi diantaranya perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, perahu puskesmas, cold storage dan KMP Tude dinilai baik.

“Saya sebagai ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut, sangat mengapresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Bitung atas penanganan sejumlah kasus korupsi,”ucapnya.

Lebih lanjut kata Rumawung, dari informasi yang berhasil diperoleh, bahwa kasus-kasus tersebut akan segera dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

“Saya dapat informasi kasus-kasus tersebut segera dituntaskan,” kata Sunny Rumawung.

Selain sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani saat ini, AMAK juga meminta Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin Dr. Yadyn Palembangan, agar mengusut juga anggaran hibah pemerintah kota (Pemkot) Bitung yang nilainya mencapai puluhan miliar.

AMAK menduga ada penyimpangan dalam penyaluran anggaran-anggaran tersebut. Jadi sepatunya harus diusut.

“AMAK meminta Kejaksaan Negeri Bitung mengusut dana hibah Pemkot Bitung. Bukti awal sudah diserahkan kepada Pak Kajari dan Kasi Pidsus. Semoga bisa ditindaklanjuti,” ungkap Rumawung.

Dirinya pun meminta masyarakat Kota Bitung mendukung langkah Kejaksaan Negeri Bitung dalam memberantas korupsi di Kota Bitung yang kita cintai bersama.

(SDU)