Tidak Hadiri Undangan Kepala Desa Madajaya Terkait Penanaman Pohon Pisang di Kantor Desa

Daerah453 Dilihat

 

Pesawaran//reformasiaktual.com – Menindaklanjuti instruksi dari Camat Way Khilau, ‘Nazam roni ,SE. kepada Kepala Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau A.Gopur, dengan adanya kejadian yang heboh di Desa Madajaya pada hari Sabtu yakni penanaman pohon pisang oleh salah satu warga berinisial SM yang mengklaim bahwa lahan kantor desa itu adalah miliknya.

Camat Way khilau meminta dan mengintruksikan agar Kepala Desa Mada Jaya memanggil SM dan mencari jalan penyelesaian secara Rembug Pekon (Musyawarah Desa).

Dengan instruksi tersebut, Kepala Desa Madajaya, A,Gopur telah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku penanaman pohon pisang dan penyerobotan yang yang dilakukan oleh isial (SM) pada hari Sabtu kemarin dan di jadwalkan di kantor desa pada hari ini Senin tanggal 7 maret 2022

Namun berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, (SM) pada saat di panggil tidak menghadiri undangan dari pemerintahan desa sehingga untuk hari ini belum ada kepastian, karena SM tidak hadir, beber kades.

“Untuk kepastiannya ini belum jelas, karena SM saat kita panggil tidak hadir, padahal hari ini sudah kita jadwalkan untuk Rembug Pekon bagaimana caranya ada jalan penyelesaian dan secara kekeluargaan bahkan dari Kepolisian dan Koramil juga sudah hadir untuk menuntaskan permasalahan tersebut dan untuk kepastiannya kita tunda dulu sampai hari kamis besok, kalau harapan kita mencari penyelesaian”,Pungkas Kades,

Sebelumnya diberitakan, nampak salah satu warga yang mengaku tanah yang di tempati kantor Desa Madajaya ini adalah milik nya terlihat sedang menanam puluhan pohon pisang di depan dan samping kantor desa setempat iya mengatakan bahwa kenapa harus pamit minta izin sama pak kades orang tanah ini milik saya ucap ibu SM sembari membersihkan lahan, saat di konfirmasi oleh awak media “sabtu 05/03/22

Lanjut ia mengatakan dimana dulu sebelum di buat kantor desa ini adalah tanah milik saya dan kalau masalah kantor nya masabodo mau di angkat ya silahkan mau di bawa pergi ya silahkan karena saya gak mau tau urusan yang pasti sedikit banyak nya lahan ini adalah milik saya dan hak saya dan siapa juga yang mau melarang saya” imbuh SM.

 

Dengan adanya masalah tersebut Nurhasan selaku babin kamtibmas dari sektor kedondong mencoba untuk me mediasi dan berkordinasi dengan ibu SM yang mengklaim tanah tersebut adalah milik nya menjelaskan setelah di temui ibu SM di rumahnya masih saja berputar putar menjelaskan bahwa tanah tersebut milik nya,

Namun saya juga mencoba untuk menenangkan ibu tersebut dan mengajukan bagaimana kalau ibu coba lapor ke APH supaya permasalahan ini jelas dan tuntas dan nanti pihak pengadilan yang bisa menentuskan mana yang salah dan mana yang benar jelas agar permasalahan ini bisa tuntas,” pungkas babin”

(Fahmi,Zaini)
Reformasi aktual.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *