Reformasiaktual.com//Sebagai pejabat sementara yang berwenang dan diamanahkan pemerintah pusat, Pjs. Wako Bukittinggi H. Hani Syopiar Rustam berupaya melobi Plt. Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, terkait kekurangan salur Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 yang belum diterima dari Pemprov Sumbar di RKUD Bukittinggi sebesar Rp8.824.214.888,-. Pertemuan sekaligus silaturahmi dengan Plt. Gubernur Audy Joinaldy berlangsung di kediaman Plt. Gubernur, Jumat (27/9/2024).
H. Hani Syopiar Rustam menyampaikan, memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, Pemko Bukittinggi masih menunggu pencairan dana bagi hasil yang telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 971.1/04/PPD-Bapenda/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Dalam pertemuan, Pjs Wako H. Hani Syopiar Rustam mengimbau Plt. Gubernur Audy Joinaldy agar mempercepat penyaluran DBH 2023 bagian Kota Bukittinggi. Di lain pihak, Plt. Gubernur Sumbar pada prinsipnya setuju dan akan segera mencairkan Dana DBH yang bersumber dari DBH pajak tersebut. “Sesuai dengan Prinsip Based On Actual Revenue kami akan segera menyalurkan DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023,” kata Plt. Gubernur Sumbar.
Adju