Diduga Ada Oknum Penampung Emas Hasil Penambang Ilegal di Kec Kedondong Kab Pesawaran Sehingga Makin Marak Penambang Emas Ilegal

Hukrim131 Dilihat

Pesawaran//reformasiaktual.com – Berdasarkan informasi masyarakat maraknya penambang Ilegal ” HD (Inisial) asli Warga Pesisir Barat Provinsi Lampung adalah salah satu yang diduga kuat Penampung/Pembeli hasil Pemurnian Tambang Emas yang diduga Ilegal di Desa Kalirejo Kecamatan Way Ratai serta membuka cabang di Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Hal tersebut diduga kuat jadi pemicu penambang ilegal semakin marak di kecamatan Way Ratai dan Kecamatan Kedondong, sebab mudahnya akses jual beli hasil Pemurnian emas yang diduga ilegal.

HD ( Penampung ) saat dikonfirmasi di kios nya, Minggu 06/10/2024 membenarkan bahwa dirinya membeli emas hasil tambang yang diduga ilegal di daerah Kedondong dan juga di Kecamatan Way Ratai.

“Ya benar bang”saya membeli emas hasil tambang disini,memeng begini situasi nya bisa di lihat sendiri,,cuman maksud saya jangan salah persepsi seakan-akan seluruh tambang masuk ke kita semua, saya ngomong apa adanya
Mungkin banyak juga yang di jual ke tempat lain” terang HD

Berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.

Penampung emas yang berasal dari penambangan ilegal dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU):
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda yang dapat dikenakan adalah paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Pertambangan ilegal dapat menyebabkan erosi dan degradasi tanah, sehingga tanah menjadi tandus dan tidak dapat dihuni

Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan

Berdasarkan dari peraturan atau undang undang dan hasil investigasi, awak media akan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lanjut membuat laporan ke Polres Pesawaran dan Polda Lampung supaya di tindak lanjuti sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, serta memperkecil ruang gerak penambang ilegal yang semakin sulit dikendalikan.

( Fahmi/Tim )