Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//Probolinggo-Kementerian Sosial RI mengubah mikanisme penyaluran Bantuan Sosial Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai BPNT di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Selasa 8 Maret 2022.
Mulai triwulan pertama 2022 yakni periode Januari- Februari- Maret para keluarga penerima manfaat KPM tidak lagi menerima bantuan berupa sembako namun berupa uang tunai yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.
Selanjutnya para penerima manfaat membelanjakan sendiri uang tersebut di warung-warung atau di toko sembako bebas memilih yang penting sesuai dengan pedoman umum (pedum) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
Akan tetapi di Kabupaten Probolinggo ternyata ada beberapa Kecamatan khususnya di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar kami temukan dugaan adanya praktek pengkondisian keluarga penerima manfaat (KPM) di arahkan belanja ketoko yang sudah di kondisikan.
Seperti pada proses penyaluran bantuan tunai di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, semestinya BPNT tunai itu di berikan tanpa harus ada interfensi atau ada paksaan dari pihak manapun, namun pada kenyataanya penyaluran bantuan tunai tersebut diarakan ketoko yang diduga anak mantan kepala desa yang sekarang terpilih kembali sebagai Kepala Desa Sukorejo masa bakti- 2022- 2028.
Sementara warga penerima BPNT tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan sudah dikondisikan oleh ketua RT dan yang lainya, warga katakan kepada awak media bantuan tunai tersebut harus dibelanjaka dengan habis, kemudian KPM menukar kupon di toko dan toko tersebut diduga milik salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang berinisial (RD).
Dari semua informasi tersebut Awak media Reformasiaktual.com mendatangi warga Dusun Karang Asem Rt.20/Rw/04 Desa Sukorejo mencoba kelarifikasi terkait adanya pengkondisian warga ketoko tersebut, warga membenarkan kalau uang 600.000 ribu yang didapatkan dari bantuan tunai melalui PT Pos Indonesia di belanjakan di toko yang diduga milik anggota DPRD Probolinggo dengan harga yang sudah di tentukan satuan barang dan harga barang yang di dapatkan warga, dan harus dibeli sebagai berikut.
30-kg- beras ×10ribu,=300.000
4-filma 4 liter×18ribu,=72.000
8-kg-gula paser×14ribu,=112.000
1-dos- sedap goreng.=100.000
walau daptar barang, barangnya tidak sesuai dengan kwitansi yang di sodorkan pihak petugas dan menggunakan setempel bergambar
( BNI).
Selanjutnya awak media menghuhungi
Pj Sukorejo melalui pesan whatsapp kelarifikasi adanya dugaan pengkondisian terhadap warga penerima bansos namun PJ tersebut mengatakan kepada Awak media saya mau berangkat ke sawah, dan PJ tidak menjawab kelarifikasi awak media.
Pada akhirnya temen- temen media menghubungi TKSK Kotaanyar melalui telepon selulernya klarifikasi terkait adanya dugaan pengkondisian terhadap KPM ke-salah satu toko yang diduga milik (RD) Anak dari (H.Hlm) mantan kepala desa yang sekarang terpilih kembali masa bakti- 2022-2028- ia katakan saya hanya sebatas membantu PT Pos Indonesia, kurang dan lebihnya saya tidak memiliki kewenangan apa-apa silahkan sampian kelarifikasi ke PT Pos Kotaanyar”, ujar Nurul pada hari Minggu 8 Maret 2022.
Sementara itu Awak media mewawancarai salah satu tokoh masyarakat sekitar namun yang bersangkutan tidak mau menyebutkan namanya, saat awak media meminta komentar terhadap KPM yang dikondisikan atau diarahkan ketoko milik (RD) anak dari (H.Hlm), iya katakan seharusnya yang bersagkutan lebih paham tetang aturan karena yang bersangkutan oknum anggota DPRD Probolinggo apalagi yang bersangkutan diduga berasal dari salah satu partai besar “, ungkap warga tersebut sambil menggelengkan kepalanya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pihak terkait utamanya PJ Sukorejo dan PT Pos Kotaanyar belum memberikan keterangan terkait pengkondisian KPM ketoko yang diduga milik (RD).
Ibrohim