Reformasiaktual.com//Bengkulu-Dalam hal adanya pembangunan yang membutuhkan kriteria tertentu atau dengan standar di luar dari yang tercantum dalam Standar Teknis ini, maka pengguna standar perlu menyiapkan justifikasi teknis atau pertimbangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK).B. DASAR PEMBENTUKAN1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1166);6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan.
LSM dan media bagian dari pungsinya adalah sala satu kontrol sosial, hal ini dalam pungsi sebagai mana yang tentukan pungsi kontrol sosial giat investigasi LSM Serawai Provinsi Bengkulu bersama media menemukan dugaan perkerjaan sala satu proyek yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu Paket perkerjaan peningkaran jalan Srikuncoro Talang Pauh dengan nilai Kontrak Rp.482.050.000. Sumber dana APBD dan surat perjanjian perkerjaan sejak tanggal 6 Juni 2024 waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Dalam penemuan bukti investigasi, ada dugaan Proyek tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi dan dugaan telah mengurangi volume perkerjaan yang terterah di Rap tidak sesuai yang di tentukan, Kami Sebagai Lsm serawai memintak pihak hukum yaitu kejati bengkulu, untuk lakukan yang mana semestinya pungsi sebagai kejaksaan dan juga BPK’ P Bengkulu untuk lakukan audet, berdasarkan UU RI dan bagi siapa mencoba dan melakukan korupsi, maka harus di proses secara hukum,” jelas Anggota Lsm Serawai Bengkulu Asisman
“Kami menemukan bukti dugaan perkerjaan tersebut seperti aspal sangat tipis dan kami menemukan jelas bahwa perkerjaan tersebut material tidak sesuai dan diduga tidak sesuai speksifikasi di Rap dan bukti-buktinya suda kami rangkum dan memintak pihak kejati provinsi bengkulu dan BPK’P Provinsi Bengkulu untuk lakukan tindakan yang semestinya yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI),” harapan Anggota Lsm Serawai Provinsi Bengkulu Asisman
Hal ini dengan adanya dugaan perkerjaan peningkatan jalan Srikuncoro Talang Pauh Kabupaten Bengkulu Tengah hasil investigasi anggota Lsm serawai provinsi Bengkulu, media Reformasiaktual.com lasung mendatangi Kantor PUPR Kabupaten Bengkulu tengah dan memintak keterangan ada nya dugaan tersebut dan jelaskan Kabid BM PUPR Kabupaten Bemgkulu tengah, kamu sudah keliling ya untuk melihat perkerjaan dan kalau saya kabid Bm masih pejabat sementara (Pjs),” jelas kabid BM Pupr diruang kerjanya
“Di saat di pertanyakan dana masa pemeliharaan perkerjaan, kabid BM Pupr kabupaten bengkulu tengah menjelaskan masih ada,” ungkap nya diruang kerja kabid Bm. (13/10/2024)
(Aidil)