Reformasiaktual.com//Kepala Desa (Kades) Desa Mulyasari, Kecamatan Binong Kabupaten Subang Diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan menghindar ketika Kontrol Sosial hendak mengkonfirmasi ataupun silaturahmi terkait Perkembangan Desa baru-baru Ini.
Di Jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kades Mulyasari sekarang ini, terkesan selalu menghindar dan tidak mau di konfirmasi terkait perkembangan program program Desa.
Begitupun saat awak media ini hendak melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subangng terkait program atau anggaran yang di gelontorkan pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan Kades tersebut, saat awak media bertanya terkait anggaran H.Abdul Basit selaku Kepala Desa Mulyasari mengatakan “Kela-kela kersibuk” (Bentar-bentar lagi sibuk) sambil pergi.
Yang kami sayangkan di jaman nya yang serba moderen masih ada Kades seperti itu, padahal sudah jelas fungsi pers menurut UU No 40 Tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi : Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.
( BAYU )