Plt Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rakortas dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkot Tanjung Balai Dengan BP2MI

Kepala Daerah490 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI– Plt Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Thalib menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No.18/2017 BP2MI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Bupati/Walikota se Sumatera Utara sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman BP2MI bersama Pemerintah Daerah di seluruh Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3/2022).

Rakortas tersebut diikuti oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kepala  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani, para Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumatera Utara, para pimpinan Forkopimda se Provinsi Sumatera Utara, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI. Selain itu, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi Sumatera Utara dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani  mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama. Karena itu hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Objek Nota Kesepahaman ini antara lain pelaksanaan pendidikan, pelatihan, keterampilan, fasilitasi, penempatan, sosialisasi, dan koordinasi antar pihak dalam hal penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP2MI menyampaikan bahwa pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI.

Padahal sudah sejak empat tahun lalu, UU No. 18/2017 memberikan 9 kewajiban kepada Pemerintah Provinsi, 11 kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dan 5 kewajiban Pemerintah Desa dalam perlindungan pada PMI.

Oleh karena itu diharapkan kesadaran bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa.

Sementara itu, Plt Wali Kota Waris Thalib usai menghadiri acara menyambut baik dan mendukung kegiatan ini sebagai langkah baik dalam rangka peningkatan kualitas/kompetensi dan perlindungan pekerja migran Indonesia terlebih dalam beberapa bulan yang lalu banyak terjadi kasus imigran gelap yang masuk dan keluar dari Kota Tanjung Balai

Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga menguatkan sinergi kelembagaan dan dan menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah bekerja nantinya ditempat kerja mereka, pungkasnya

 

D.M.P.Sinurat/S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *