Pemkot Tanjung Balai Gelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Publik Sekaligus Launching Aplikasi SIPUKAT

Daerah407 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai melalui Bagian Organisasi Sekretariat Tatalaksana Daerah (ORTA) melaksanakan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Publik sekaligus Launching Aplikasi “SIPUKAT” (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat), di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota, Tanjung Balai, Rabu (9/3/2022).

Kegiatan yang bekerjasama dengan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara itu dibuka secara resmi oleh Pejabat Sekertaris Daerah Kota (Pj Sekdakot) Tanjung Balai Nurmalini Marpaung didampingi Kabag ORTA Hamdani. Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar selain meresmikan Aplikasi “Sipukat” juga bertindak selaku Narasumber bersama Edward Silaban Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Sumut.

Pj Sekda Nurmalini mewakili Plt Walikota Tanjung Balai saat membuka acara menegaskan bahwa penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia berharap kepada Kepala OPD/Unit Kerja agar mempercepat upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan dengan kepatuhan terhadap penerapan Standar Pelayanan Publik.

“Penerapan standar pelayanan publik bagi perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemkot Tanjung Balai ini harus terus terdorong menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009.

Sehingga dengan adanya pendampingan penyusunan standar pelayanan  publik ini dapat menjadi acuan bagi pegawai Unit Pelaksana Teknis dan OPD dalam melaksanakan tugas. Jadi standar pelayanan dapat mudah dimengerti, mudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang jelas bagi masyarakat,” urai Nurmalini menyampaikan.

Disampaikan pula oleh Kabag Orta Hamdani selaku Ketua Panitia Kegiatan bahwa Pemerintah Kota Tanjung Balai mendapatkan predikat KUNING dalam Penilaian Kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2021, dan pada tahun ini akan kembali dinilai.

“Pada dasarnya nilai kepatuhan KUNING sebenarnya bisa di upgrade jauh lebih tinggi. Bahkan bisa mencapai zona hijau yang kita harapkan atau kepatuhan tinggi.
Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi dapat terus terpacu mendapatkan predikat HIJAU tersebut, bukan semata-mata agar mendapat penilaian yang baik, tetapi juga demi meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Itulah yang melatarbelakangi kami dari orta menginisiasi kegiatan pendampingan ini,” kata Hamdani.

Kegiatan diikuti oleh peserta dari OPd di Lingkup Pemkot Tanjung Balai yang bertugas menangani publik secara langsung seperti Disdukcatpil, Dinas Perizinan, Dinas Pendidikan, Disnaker, Rumah Sakit dan 8 Puskesmas.

D M.P.Sinurat/ S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *